Saksi Ungkap ‘Trik 300 Karung’: Skandal Markup Beras PMI Palembang Kian Panas, Nama Bendahara Diseret!

oleh -490 Dilihat
oleh
Saksi membeberkan praktik markup beras 10 kali lipat di PMI Palembang, menyeret nama bendahara dan memperkuat dakwaan korupsi terhadap Finda dan Dedi, Selasa (25/11/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan berita:

° Kesaksian pemilik toko sembako mengungkap praktik markup beras hingga 10 kali lipat di PMI Palembang.

° Nota dinaikkan dari 30 menjadi 300 karung, dengan selisih uang ditarik tunai oleh staf PMI.

° Temuan ini memperkuat dakwaan korupsi yang menjerat eks Wakil Walikota Fitrianti Agustinda dan suami.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Pengungkapan fakta baru kembali menggemparkan ruang sidang kasus dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Perkara yang menjerat eks Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda (Finda), serta suaminya Dedi Siprianto, kini memasuki babak yang semakin memanas setelah kesaksian seorang pemilik toko sembako membuka praktik markup fantastis yang disebut berjalan bertahun-tahun.

Dalam sidang terbaru, saksi bernama David Febrianto, karyawan toko sembako Acai, membeberkan modus markup pembelian beras yang dilakukan pihak PMI Palembang sejak masa pandemi Covid-19 pada 2020.

Toko milik majikannya itu diketahui sudah menjadi rekanan PMI sejak tahun 1990-an dan rutin memasok kebutuhan seperti beras, air galon, hingga bahan dapur.

Namun, sejak 2020 David mulai mendapatkan permintaan mencurigakan.

Lewat koordinasi via WhatsApp dari seseorang bernama Mike Herawati, yang diketahui merupakan bendahara PMI Palembang, nota pembelian beras kerap diminta dilebihkan hingga 10 kali lipat dari jumlah sebenarnya.

BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Biaya Pengolahan Darah PMI Palembang: RS Pelabuhan Klaim Bayar Sesuai Regulasi

“Kalau dalam satu bulan hasil rekap nota hanya 30 karung beras, diminta Bu Mike untuk ditulis menjadi 300 karung,” ujar David di hadapan majelis hakim yang dipimpin Masriati SH MH.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search