Satlantas Polres Empat Lawang Tindak Pelanggaran Lalu Lintas di Kawasan KTL Tebing Tinggi

oleh -23 Dilihat
Satlantas Polres Empat Lawang gelar razia dan sosialisasi tertib lalu lintas di KTL Tebing Tinggi, tindak pengendara melanggar aturan seperti tanpa helm dan knalpot brong, Sabtu (25/10/2025). Foto: dok/Polres Empat Lawang

Ringkasan Berita:
° Satlantas Polres Empat Lawang menggelar sosialisasi dan penindakan pelanggaran lalu lintas di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Tebing Tinggi.

° Kegiatan ini menargetkan pelanggaran prioritas seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan penggunaan knalpot brong.


Empat Lawang, LintangPos.com Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, khususnya pelanggaran prioritas seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, serta menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kegiatan ini digelar pada Sabtu (25/10/2025) di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, S.H., berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Operasi dilakukan di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, yang merupakan salah satu Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Sebanyak 12 personel Satlantas diterjunkan dalam kegiatan tersebut.

Petugas melaksanakan patroli hunting system dan stasioner, memberikan sosialisasi kepada para pengendara, serta melakukan penindakan langsung terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA: Satlantas Polres Empat Lawang Gelar Strong Point Sore, Cegah Pelanggaran dan Tekan Kecelakaan!

Dasar hukum kegiatan ini mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Permen LH No. 07 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor, serta UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

“Kami terus mengimbau masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas. Gunakan helm saat berkendara, jangan melawan arus, dan hindari penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar AKP Kukuh.

Dari hasil kegiatan, petugas memberikan teguran dan tindakan tilang kepada sejumlah pengendara yang melakukan 12 jenis pelanggaran prioritas.

Secara umum, operasi berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Kegiatan ini juga mendapat sambutan positif dari masyarakat sekitar.

Melalui kegiatan rutin seperti ini, Satlantas Polres Empat Lawang berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas semakin meningkat.

BACA JUGA: Satlantas Polres Empat Lawang dan PWI Gelar Coffee Morning, Perkuat Sinergi Polisi dan Media

Tujuannya tak lain untuk menciptakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama di jalan raya. (*/red)