Muratara, LintangPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas Utara kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika lintas daerah.
Kali ini, sepasang suami istri (pasutri) asal Provinsi Bengkulu ditangkap dalam operasi pencegatan di wilayah hukum Musi Rawas Utara, Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 06.05 WIB.
Kedua pelaku, yakni Irpan Mansyur (26), warga Desa Beringin Tiga RT 002 RW 001 Kecamatan Sindang Kelingi, dan istrinya Santia (24), warga Desa Kampung Jeruk RT 000 RW 000 Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap petugas saat melintas di depan Rumah Makan Istana Bundo, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat brutto 109 gram, dua paket shabu seberat 21,25 gram, satu unit handphone OPPO, sepeda motor Yamaha Nmax warna putih, serta satu sweater merek Cloning warna putih.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, SH, S.I.K, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan Saputra, SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pasutri terduga pengedar narkotika jenis ganja dan shabu telah kami amankan. Saat ini keduanya sudah berada di Mapolres Musi Rawas Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Marhan, Minggu (5/10).
BACA JUGA: Kalapas Narkotika Muara Beliti Resmi Berganti, Herdiyanto Siap Lanjutkan Program Pembinaan
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba lintas daerah.






