Satres Narkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Sabu, Pemasok Masih Diburu

oleh -26 Dilihat
Polres Prabumulih berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1,79 gram dari tangan seorang pekerja swasta. Pelaku ditangkap di Jalan Bukit Barisan II, sementara pemasoknya kini masuk DPO, Minggu (12/10/2025). Foto: dokumentasi Polres Prabumulih

Prabumulih, LintangPos.com – Upaya penyalahgunaan narkotika tampaknya tak pernah surut, meski jeruji besi sudah menjadi saksi bisu bagi banyak pelakunya.

Kali ini, aparat Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali mencatat keberhasilan dengan menggagalkan peredaran sabu yang akan diedarkan oleh seorang warga setempat.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Ravi (31), seorang pekerja swasta yang tinggal di Jalan Tower, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Ia ditangkap pada Jumat (10/10) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Bukit Barisan II, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan lokasi kegiatannya.

BACA JUGA: BNN Sumsel Sediakan Rehabilitasi Gratis Bagi Pengguna Narkoba, Identitas Dijamin Aman

Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, S.H., memerintahkan Kanit Idik II Aiptu Yulius Sasmita, S.H., bersama anggota tim untuk melakukan penindakan cepat.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati Ravi di kediamannya dan langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 paket sabu dengan berat total 1,79 gram, 1 timbangan digital merk Constant warna hitam, 1 ponsel Realmi 10 warna putih, 1 bal plastik klip bening, serta 2 skop plastik warna kuning.

Semua barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Yang bersangkutan mengakui bahwa sabu itu miliknya, yang ia dapat dari seseorang berinisial Y (DPO). Rencananya sabu itu akan dijual kembali, namun belum sempat diedarkan, sudah tertangkap,” jelas Iptu Arafah, Minggu (12/10/2025).

Atas perbuatannya, Muhammad Ravi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

BACA JUGA: Polres Empat Lawang Serahkan Dua Tersangka Narkoba ke Kejaksaan

Iptu Arafah menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Prabumulih.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Ini bentuk keseriusan kami menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat penting agar kota ini benar-benar bersih dari narkoba,” tambahnya.

Saat ini, penyidik masih memburu pemasok sabu berinisial Y, yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini menambah panjang daftar keberhasilan Polres Prabumulih dalam menekan peredaran narkotika di wilayahnya, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku bahwa aparat tidak akan pernah lengah. (*/red)