Satreskrim Empat Lawang Amankan Terduga Pelaku Pencabulan dan Perkosaan

oleh -1395 Dilihat
Foto: dok/Polres Empat Lawang

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau perkosaan dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (70), warga Desa Remantai, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP A. Firman, S.H., M.H., mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

Perkara ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya dugaan kehamilan korban usai pemeriksaan di lingkungan sekolah.

BACA JUGA: Geger di Musi Rawas! Bocah SD Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga Selama Setahun, Terungkap Gara-Gara Bercak Darah di Celana

Korban kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tenaga kesehatan yang menguatkan hasil pemeriksaan tersebut.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.