Foto: dok/Polres Empat Lawang
EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau perkosaan dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (70), warga Desa Remantai, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP A. Firman, S.H., M.H., mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
Perkara ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya dugaan kehamilan korban usai pemeriksaan di lingkungan sekolah.
Korban kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tenaga kesehatan yang menguatkan hasil pemeriksaan tersebut.
Berdasarkan temuan itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Candra, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Remantai, Kecamatan Talang Padang.
BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Warnai Seleksi Paskibraka Kepahiang
Saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil testpack dan hasil USG.
Penyidik juga telah melakukan berbagai langkah, antara lain membuat laporan polisi, menyita barang bukti, serta memeriksa para saksi.
Kapolres Empat Lawang menegaskan pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak, secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Tangis Pecah di Pengadilan, Dua Saksi Anak Gemetar Saat Lihat Terdakwa Kasus Pembunuhan
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. (*/rls)
Catatan redaksi: Untuk melindungi identitas korban dalam perkara dugaan kekerasan seksual, identitas korban tidak dipublikasikan sesuai prinsip perlindungan korban dan etika jurnalistik.
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…
Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…
Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…
Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…
Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…