Kini, kedua tersangka RIB dan H telah ditahan di sel Mapolres Lubuk Linggau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP). (*/red)
Satreskrim Polres Lubuk Linggau Ringkus Otak Pembobolan Kosan di Taba Jemekeh






