Empat Lawang, LintangPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, jajaran Satresnarkoba melaksanakan kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
Tersangka yang diserahkan yakni Trisno alias Kodok (36), warga Desa Suka Dana, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Lelaki yang berprofesi sebagai petani/pekebun itu dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam penyerahan tahap II ini, polisi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kejaksaan, di antaranya:
- 19 butir diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 15,049 gram
- 1 tas selempang warna coklat
- 1 kotak rokok merk Surya
- 1 kotak pensil yang dibalut lakban hitam
- 1 kotak rokok merk Dji Sam Soe
BACA JUGA: Polisi Ciduk Pengedar Ganja Asal Bengkulu, Barang Bukti 101 Gram Diamankan
Kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung lancar, aman, dan tertib.
Pihak Polres Empat Lawang memastikan semua proses hukum dilakukan sesuai prosedur.
Melalui Satresnarkoba, Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika.
Upaya ini dilakukan demi menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Empat Lawang. (*/red)