Jajaran Satresnarkoba melaksanakan kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Foto: dok/Polres Empat Lawang
Empat Lawang, LintangPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, jajaran Satresnarkoba melaksanakan kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
Tersangka yang diserahkan yakni Trisno alias Kodok (36), warga Desa Suka Dana, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Lelaki yang berprofesi sebagai petani/pekebun itu dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam penyerahan tahap II ini, polisi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kejaksaan, di antaranya:
BACA JUGA: Polisi Ciduk Pengedar Ganja Asal Bengkulu, Barang Bukti 101 Gram Diamankan
Kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung lancar, aman, dan tertib.
Pihak Polres Empat Lawang memastikan semua proses hukum dilakukan sesuai prosedur.
Melalui Satresnarkoba, Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika.
Upaya ini dilakukan demi menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Empat Lawang. (*/red)
Herman Deru menegaskan KDEKS Sumsel harus memperkuat sosialisasi dan kolaborasi agar potensi ekonomi syariah memberi…
Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…
Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…
Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…
Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…