Untuk mengatasi persoalan tersebut, Fauzan mengaku telah menginstruksikan Asisten I agar pekan depan menggelar rapat bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pedagang yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi berjualan.
BACA JUGA: Banjir dan Sampah Kembali Lumpuhkan Pusat Kota Tebing Tinggi
Ia menegaskan, penataan kawasan pasar akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif, namun tetap disertai ketegasan demi kepentingan bersama.
“Kami sangat membutuhkan dukungan masyarakat. Mohon maaf apabila kami harus bersikap tegas. Ketegasan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan demi menjaga wajah dan etalase Kabupaten,” tegasnya.
Fauzan juga mengingatkan para pedagang untuk mematuhi aturan dengan berjualan di tempat yang telah disediakan.
Menurutnya, trotoar merupakan hak pejalan kaki, sementara area parkir dan badan jalan memiliki fungsi masing-masing yang tidak boleh disalahgunakan.
BACA JUGA: Gotong Royong Warga Pajar Bakti Bikin Jalan Desa Jadi Kinclong!
“Trotoar adalah hak pejalan kaki. Area parkir memiliki fungsinya sendiri, begitu pula jalur lalu lintas. Aturannya sudah jelas, sehingga para pedagang harus mematuhinya,” tutup Fauzan.
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berharap kegiatan Jum’at Bersih tidak hanya menjadi agenda rutin, tetapi juga mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, mendukung penataan kota, dan menciptakan wajah ibu kota kabupaten yang lebih tertib, bersih, serta nyaman bagi seluruh warga. (*/red)





