Ia juga menyampaikan amanat tertulis dari kepala daerah, dan menegaskan bahwa sambutannya bukan atas nama pribadi sebagai sekda.
“Sambutan yang saya sampaikan ini membacakan amanat tertulis dari bupati. Kalau saya atas nama sekda, maka saya akan lepaskan teks kata sambutan ini,” ujarnya.
Acara konsultasi publik tersebut sendiri merupakan bagian penting dalam proses penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Pendopo, yang menjadi panduan dalam pemanfaatan ruang wilayah secara rinci dan berkelanjutan.
KLHS berfungsi sebagai dasar utama penyusunan RDTR, dengan menitikberatkan pada integrasi aspek ekologis, sosial, dan ekonomi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penyusunan KLHS RDTR ini diharapkan dapat memastikan setiap kebijakan pembangunan di wilayah Kabupaten Empat Lawang tetap berpegang pada prinsip pembangunan berkelanjutan dan memperhatikan daya dukung lingkungan.
BACA JUGA: Polsek Belitang III Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Desa
Dengan adanya kritik dari Sekda, diharapkan para pejabat daerah dapat lebih meningkatkan kedisiplinan dan komitmen dalam mendukung setiap agenda pembangunan, tanpa bergantung pada kehadiran kepala daerah semata. (*/red)






