Sekda Empat Lawang Sindir Pejabat yang Ogah Hadir Saat Kepala Daerah Tak Datang

oleh -32 Dilihat
Sekda Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, menyoroti rendahnya kehadiran pejabat dalam acara penting Pemkab saat kepala daerah tak hadir, saat membuka konsultasi publik KLHS RDTR Pendopo, Selasa (7/10/2025). Foto: */jie/LintangPos.com

Empat Lawang, LintangPos.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, melontarkan kritik tajam terhadap perilaku sejumlah pejabat daerah yang enggan hadir dalam kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) jika tidak dihadiri langsung oleh kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan Fauzan saat membuka konsultasi publik ke-2 penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Pendopo, yang digelar di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Empat Lawang, Selasa (7/10/2025).

Menurut Fauzan, kehadiran pejabat instansi pemerintah dalam kegiatan resmi merupakan bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap agenda pembangunan daerah.

Ia menegaskan, setiap instansi yang diundang semestinya diwakili langsung oleh kepala instansi.

Bila berhalangan, maka yang hadir haruslah sekretaris instansi, atau kepala bidang yang membidangi urusan acara tersebut.

“Inikan, biasanya kalau acara yang dihadiri langsung oleh kepala daerah, grasak-grusuk semuanya mau hadir. Tapi kalau acaranya dibuka oleh yang mewakili, maka tau sendirilah,” sindir Fauzan di hadapan para peserta.

BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Terus Selidiki Dugaan Korupsi APAR Rp4 Miliar di Muratara

Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan bahwa dirinya hadir mewakili Bupati Empat Lawang, sekaligus membuka acara atas nama bupati.

Ia juga menyampaikan amanat tertulis dari kepala daerah, dan menegaskan bahwa sambutannya bukan atas nama pribadi sebagai sekda.

“Sambutan yang saya sampaikan ini membacakan amanat tertulis dari bupati. Kalau saya atas nama sekda, maka saya akan lepaskan teks kata sambutan ini,” ujarnya.

Acara konsultasi publik tersebut sendiri merupakan bagian penting dalam proses penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Pendopo, yang menjadi panduan dalam pemanfaatan ruang wilayah secara rinci dan berkelanjutan.

KLHS berfungsi sebagai dasar utama penyusunan RDTR, dengan menitikberatkan pada integrasi aspek ekologis, sosial, dan ekonomi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penyusunan KLHS RDTR ini diharapkan dapat memastikan setiap kebijakan pembangunan di wilayah Kabupaten Empat Lawang tetap berpegang pada prinsip pembangunan berkelanjutan dan memperhatikan daya dukung lingkungan.

BACA JUGA: Polsek Belitang III Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Desa

Dengan adanya kritik dari Sekda, diharapkan para pejabat daerah dapat lebih meningkatkan kedisiplinan dan komitmen dalam mendukung setiap agenda pembangunan, tanpa bergantung pada kehadiran kepala daerah semata. (*/red)