Sekda Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, menyoroti rendahnya kehadiran pejabat dalam acara penting Pemkab saat kepala daerah tak hadir, saat membuka konsultasi publik KLHS RDTR Pendopo, Selasa (7/10/2025). Foto: */jie/LintangPos.com
Empat Lawang, LintangPos.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, melontarkan kritik tajam terhadap perilaku sejumlah pejabat daerah yang enggan hadir dalam kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) jika tidak dihadiri langsung oleh kepala daerah.
Hal tersebut disampaikan Fauzan saat membuka konsultasi publik ke-2 penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Pendopo, yang digelar di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Empat Lawang, Selasa (7/10/2025).
Menurut Fauzan, kehadiran pejabat instansi pemerintah dalam kegiatan resmi merupakan bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap agenda pembangunan daerah.
Ia menegaskan, setiap instansi yang diundang semestinya diwakili langsung oleh kepala instansi.
Bila berhalangan, maka yang hadir haruslah sekretaris instansi, atau kepala bidang yang membidangi urusan acara tersebut.
“Inikan, biasanya kalau acara yang dihadiri langsung oleh kepala daerah, grasak-grusuk semuanya mau hadir. Tapi kalau acaranya dibuka oleh yang mewakili, maka tau sendirilah,” sindir Fauzan di hadapan para peserta.
BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Terus Selidiki Dugaan Korupsi APAR Rp4 Miliar di Muratara
Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan bahwa dirinya hadir mewakili Bupati Empat Lawang, sekaligus membuka acara atas nama bupati.
Ia juga menyampaikan amanat tertulis dari kepala daerah, dan menegaskan bahwa sambutannya bukan atas nama pribadi sebagai sekda.
“Sambutan yang saya sampaikan ini membacakan amanat tertulis dari bupati. Kalau saya atas nama sekda, maka saya akan lepaskan teks kata sambutan ini,” ujarnya.
Acara konsultasi publik tersebut sendiri merupakan bagian penting dalam proses penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Pendopo, yang menjadi panduan dalam pemanfaatan ruang wilayah secara rinci dan berkelanjutan.
KLHS berfungsi sebagai dasar utama penyusunan RDTR, dengan menitikberatkan pada integrasi aspek ekologis, sosial, dan ekonomi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Page: 1 2
Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.
Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…
Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…