Sekda Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, menyoroti rendahnya kehadiran pejabat dalam acara penting Pemkab saat kepala daerah tak hadir, saat membuka konsultasi publik KLHS RDTR Pendopo, Selasa (7/10/2025). Foto: */jie/LintangPos.com
Empat Lawang, LintangPos.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, melontarkan kritik tajam terhadap perilaku sejumlah pejabat daerah yang enggan hadir dalam kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) jika tidak dihadiri langsung oleh kepala daerah.
Hal tersebut disampaikan Fauzan saat membuka konsultasi publik ke-2 penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Pendopo, yang digelar di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Empat Lawang, Selasa (7/10/2025).
Menurut Fauzan, kehadiran pejabat instansi pemerintah dalam kegiatan resmi merupakan bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap agenda pembangunan daerah.
Ia menegaskan, setiap instansi yang diundang semestinya diwakili langsung oleh kepala instansi.
Bila berhalangan, maka yang hadir haruslah sekretaris instansi, atau kepala bidang yang membidangi urusan acara tersebut.
“Inikan, biasanya kalau acara yang dihadiri langsung oleh kepala daerah, grasak-grusuk semuanya mau hadir. Tapi kalau acaranya dibuka oleh yang mewakili, maka tau sendirilah,” sindir Fauzan di hadapan para peserta.
BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Terus Selidiki Dugaan Korupsi APAR Rp4 Miliar di Muratara
Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan bahwa dirinya hadir mewakili Bupati Empat Lawang, sekaligus membuka acara atas nama bupati.
Ia juga menyampaikan amanat tertulis dari kepala daerah, dan menegaskan bahwa sambutannya bukan atas nama pribadi sebagai sekda.
“Sambutan yang saya sampaikan ini membacakan amanat tertulis dari bupati. Kalau saya atas nama sekda, maka saya akan lepaskan teks kata sambutan ini,” ujarnya.
Acara konsultasi publik tersebut sendiri merupakan bagian penting dalam proses penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Pendopo, yang menjadi panduan dalam pemanfaatan ruang wilayah secara rinci dan berkelanjutan.
KLHS berfungsi sebagai dasar utama penyusunan RDTR, dengan menitikberatkan pada integrasi aspek ekologis, sosial, dan ekonomi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Page: 1 2
Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada 17 September 2026, mulai Upacara Hari Perhubungan Nasional…
Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…
Saiful Zahri kembali dipercaya memimpin DPC Hiswana Migas Lahat periode 2026-2030 setelah terpilih dalam Muscab…
Herman Deru meminta persoalan aktivitas ilegal refinery di Muba segera dicarikan solusi dengan memperhatikan aturan,…
Feby Deru mengajak kader PKK Sumsel memperkuat komunikasi keluarga, meningkatkan iman dan takwa, serta menjadi…
Herman Deru meminta dokter Jafung Ahli Utama menjadi think tank kebijakan kesehatan dan aktif membenahi…