Disdik Sumsel terbitkan edaran pembelajaran Ramadan 1447 H, mengatur jadwal belajar, libur, dan penguatan karakter siswa. (*/Ils)
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah menjadi momen penting bagi dunia pendidikan di Sumatera Selatan.
Untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan kekhusyukan ibadah, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/4212/Set.3/Disdik SS/2026 tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan 2026 Masehi.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, di wilayah Sumatera Selatan.
Kebijakan ini menjadi pedoman agar satuan pendidikan memiliki acuan yang seragam dalam mengatur jadwal, metode, dan jenis kegiatan pembelajaran selama bulan puasa.
Penerbitan surat edaran ini bukan tanpa dasar.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Sekretaris Daerah Nomor 800.1/0735/BKD.I/2026 tertanggal 9 Februari 2026 serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 420/10570/Set.3/Disdik.SS/2025 tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.
BACA JUGA: Jadwal Sekolah Selama Ramadhan di Kabupaten Kepahiang Resmi Diatur, Berikut Rinciannya!
Dengan landasan tersebut, sekolah diharapkan mampu menyesuaikan aktivitas akademik dengan kondisi fisik dan spiritual peserta didik selama Ramadan.
Pengawas SMA, Syamsul, menjelaskan bahwa surat edaran ini dimaksudkan sebagai acuan resmi bagi sekolah dalam menyelenggarakan pembelajaran yang seimbang antara aspek akademik dan pembinaan karakter.
Menurutnya, Ramadan justru menjadi momentum strategis untuk memperkuat nilai-nilai keimanan dan ketakwaan peserta didik.
“Pengaturan ini bertujuan agar kegiatan pembelajaran tetap berjalan efektif, sekaligus memberi ruang bagi peserta didik untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan pembentukan karakter selama Ramadan,” ujar Syamsul, Sabtu (14/2/2026).
Dalam edaran tersebut diatur secara rinci tahapan kegiatan pembelajaran dan libur selama Ramadan hingga Idul Fitri. Pada 18 hingga 21 Februari 2026, peserta didik menjalani libur awal Ramadan.
Rapat Paripurna DPRD Empat Lawang diskor karena dokumen laporan Banggar dan Pansus belum rampung. Sidang…
Polres Empat Lawang mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Canggu. Terduga pelaku JS…
Polres Empat Lawang memperkuat pencegahan Karhutla melalui Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengedukasi larangan…
Polsek Talang Padang mendorong warga Desa Canggu memanfaatkan pekarangan rumah sebagai lahan produktif untuk memperkuat…
Polres Empat Lawang meraih peringkat II IKPA kategori pagu besar di KPPN Lahat yang membawahi…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menargetkan daerah bebas rabies 2030 setelah 230 kasus gigitan…