Menurutnya, hanya siswa dari keluarga dengan kategori desil di bawah 5 yang berhak menerima bantuan.
Sementara itu, mereka yang berada di atas desil tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Desil yang berhak itu desil yang di bawah 5. Kalau di atasnya itu tidak berhak. Nah, ini yang penting harus dipahami pihak sekolah,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Disdikbud Kabupaten Empat Lawang berharap pihak sekolah dapat meningkatkan akurasi dan kehati-hatian dalam pengelolaan data siswa.
BACA JUGA: Rahasia KIP Kuliah 2026, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!
Dengan demikian, program PIP dapat berjalan optimal dan benar-benar memberikan manfaat bagi siswa yang membutuhkan.
Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak terjadi kesalahan administratif yang berulang di masa mendatang.
Ketepatan data dinilai sebagai kunci utama keberhasilan program bantuan pendidikan tersebut. (*/frz)
Page: 1 2
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…
Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…
Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…
Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…
Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…