Menurutnya, hanya siswa dari keluarga dengan kategori desil di bawah 5 yang berhak menerima bantuan.
Sementara itu, mereka yang berada di atas desil tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Desil yang berhak itu desil yang di bawah 5. Kalau di atasnya itu tidak berhak. Nah, ini yang penting harus dipahami pihak sekolah,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Disdikbud Kabupaten Empat Lawang berharap pihak sekolah dapat meningkatkan akurasi dan kehati-hatian dalam pengelolaan data siswa.
BACA JUGA: Rahasia KIP Kuliah 2026, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!
Dengan demikian, program PIP dapat berjalan optimal dan benar-benar memberikan manfaat bagi siswa yang membutuhkan.
Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak terjadi kesalahan administratif yang berulang di masa mendatang.
Ketepatan data dinilai sebagai kunci utama keberhasilan program bantuan pendidikan tersebut. (*/frz)





