EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Empat Lawang mengingatkan seluruh pihak sekolah agar lebih cermat dan teliti dalam memasukkan data siswa calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Ketelitian ini dinilai krusial untuk memastikan bantuan pendidikan tersebut tepat sasaran dan tidak menimbulkan kerugian bagi peserta didik yang berhak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Disdikbud Kabupaten Empat Lawang, Gusmedi, usai kegiatan sosialisasi PIP yang digelar di SMP Negeri 1 Tebing Tinggi, Jumat (17/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Gusmedi menegaskan bahwa kesalahan dalam penginputan data dapat berdampak serius terhadap distribusi bantuan.
Menurutnya, ketidaktepatan data berpotensi menyebabkan siswa yang seharusnya menerima bantuan justru terlewatkan.
Sebaliknya, siswa yang tidak memenuhi kriteria bisa saja terdaftar sebagai penerima.
BACA JUGA: Truk Pribadi Wali Kota Antar Bantuan ke Wilayah Bencana yang Terlupakan
Kondisi ini tentu tidak hanya merugikan siswa, tetapi juga mencederai tujuan utama program pemerintah tersebut.
“Misalnya, siswa yang mestinya dapat bantuan justru tidak dapat dan sebaliknya, yang mestinya tidak layak dapat justru menjadi penerima,” ujar Gusmedi.
Ia menambahkan, seluruh ketentuan terkait PIP sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh karena itu, pihak sekolah diharapkan memahami regulasi tersebut secara menyeluruh sebelum melakukan penginputan data.
Gusmedi juga menjelaskan bahwa terdapat dua kategori utama peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP.
Salah satunya adalah siswa yang berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
BACA JUGA: Air Terjun Pipa Belanda, Jejak Sejarah di Sejuknya Kabawetan
Data ini menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemahaman terkait klasifikasi desil dalam DTKS.
Menurutnya, hanya siswa dari keluarga dengan kategori desil di bawah 5 yang berhak menerima bantuan.
Sementara itu, mereka yang berada di atas desil tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Desil yang berhak itu desil yang di bawah 5. Kalau di atasnya itu tidak berhak. Nah, ini yang penting harus dipahami pihak sekolah,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Disdikbud Kabupaten Empat Lawang berharap pihak sekolah dapat meningkatkan akurasi dan kehati-hatian dalam pengelolaan data siswa.
BACA JUGA: Rahasia KIP Kuliah 2026, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!
Dengan demikian, program PIP dapat berjalan optimal dan benar-benar memberikan manfaat bagi siswa yang membutuhkan.
Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak terjadi kesalahan administratif yang berulang di masa mendatang.
Ketepatan data dinilai sebagai kunci utama keberhasilan program bantuan pendidikan tersebut. (*/frz)





