Seleksi Petugas Haji 2027 Sudah Resmi Dibuka

oleh -202 Dilihat
oleh
Petugas Haji sedang melayani jemaah Haji. (*/Ilustrasi)

Selama menjalankan tugas, terdapat sejumlah kebutuhan operasional yang menjadi bagian dari dukungan negara. Komponen tersebut antara lain honorarium, tunjangan operasional, akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama masa penugasan.

Ketentuan mengenai pengangkatan dan pembiayaan petugas haji juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

BACA JUGA: Sekda Rejang Lebong Sampaikan Tiga Pesan Idul Adha

Dalam ketentuan tersebut, petugas haji diangkat oleh Menteri. Sementara pembiayaan operasional penyelenggaraan tugas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan pembiayaan tersebut selanjutnya diatur melalui peraturan menteri.

Dengan skema tersebut, honor dan fasilitas penunjang petugas merupakan bagian dari pembiayaan penyelenggaraan haji yang ditanggung negara.

Artinya, pembayaran honor petugas bukan merupakan pungutan ataupun pemberian langsung dari jemaah kepada petugas.

BACA JUGA: Mahasiswa Kawal Aset Sumsel di Yogyakarta

Integritas Jadi Perhatian Utama

Penegasan Puji Raharjo mengenai transparansi dan akuntabilitas seleksi menunjukkan bahwa aspek integritas menjadi salah satu perhatian utama dalam perekrutan petugas haji.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.