Seluruh Fraksi DPRD Empat Lawang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

oleh -10 Dilihat
oleh
Bupati Empat Lawang, Dr H Joncik Muhammad saat menandatangani berita acara di Sidang Paripurna DPRD Empat Lawang, Jum'at (31/7/2026). Foto: dok/LINTANGPOS.com

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – DPRD Kabupaten Empat Lawang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus penandatanganan nota kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Empat Lawang, Jumat (31/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Empat Lawang, Darli SH, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, serta para undangan.

Dalam sambutannya, Darli menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan lanjutan dari seluruh tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah berlangsung sejak 20 Juli 2026.

BACA JUGA: DPRD Empat Lawang Bahas Laporan APBD 2025, Soroti Transparansi dan Peningkatan PAD

Menurutnya, pembahasan telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian nota pengantar oleh Wakil Bupati, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban pihak eksekutif, pembahasan bersama Badan Anggaran dan Panitia Khusus, hingga penyampaian laporan hasil pembahasan.

“Rapat paripurna hari ini merupakan tahapan akhir untuk mendengarkan pendapat fraksi-fraksi DPRD sebelum dilakukan persetujuan bersama dan penandatanganan nota kesepakatan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Darli.

Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, seluruh fraksi DPRD Empat Lawang menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Dwi Anggraeni, menyampaikan bahwa Fraksi PAN telah mempelajari hasil pembahasan Badan Anggaran, Panitia Khusus, serta seluruh dokumen pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA: Joncik Muhammad Targetkan PAN Rebut Kembali Pimpinan DPRD Musi Rawas

Menurutnya, dinamika yang terjadi selama pembahasan merupakan bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat.

“Fraksi Partai Amanat Nasional dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2025 untuk dijadikan Peraturan Daerah,” tegas Dwi Anggraeni.

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Andi Rian Sujatmiko.

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan persetujuan terhadap Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA: DPRD dan Bupati Kepahiang Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Ego Hermanto, mengatakan bahwa setelah mencermati seluruh proses pembahasan dan laporan Badan Anggaran serta Panitia Khusus, Fraksi Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Fraksi Partai Demokrat menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang yang dituangkan dalam keputusan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah,” katanya.

Dukungan serupa disampaikan Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Windera Safri.

BACA JUGA: Viral! DPRD Kepahiang Bongkar Fakta Kontainer UMKM Rp175 Juta

Ia menyatakan Fraksi Golkar menerima dan menyetujui Raperda tersebut setelah mempelajari seluruh materi pembahasan.

Selain itu, Fraksi Kebangkitan dan Keadilan Indonesia Raya melalui juru bicara Mehmed Reza juga menyampaikan persetujuan penuh terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan seluruh fraksi menyatakan persetujuan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2025 resmi disepakati bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui penandatanganan nota kesepakatan sebagai tahapan akhir sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.