Sidang APAR Empat Lawang, Kadis PMD Jadi Saksi

oleh -222 Dilihat
oleh
Sidang korupsi APAR Empat Lawang mengungkap pengadaan APAR masuk APBDes 2023 tanpa Musdes, disebut atas instruksi pejabat daerah, Kamis (22/1/2026). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi APAR Empat Lawang mengungkap fakta mengejutkan.

° Saksi menyebut APBDes 2023 memuat pengadaan APAR tanpa usulan desa dan musyawarah.

° Instruksi disebut berasal dari pejabat daerah, memicu sorotan tajam majelis hakim.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2022–2023.

Sejumlah saksi mengungkap bahwa pengadaan APAR tercantum dalam APBDes 2023 tanpa melalui usulan desa maupun musyawarah desa (Musdes).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (22/1/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, dengan terdakwa Bembi Adisaputra.

Pada awal persidangan, majelis memastikan seluruh saksi memberikan keterangan secara benar dan tanpa paksaan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Empat Lawang menghadirkan sembilan saksi, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Empat Lawang Agus Rochmad Basuki, Kabid Pemerintahan Desa Agusman Mulyadi, serta Kepala Desa Talang Benteng Edi Irawan.

Dalam kesaksiannya, Edi Irawan mengungkap bahwa pengadaan APAR di Desa Talang Benteng bermula dari rapat di Ruang Madani, Tebing Tinggi, pada awal 2023.

Rapat tersebut dihadiri forum kepala desa dan sejumlah instansi terkait.

“Dalam rapat itu disampaikan bahwa seluruh kepala desa diwajibkan mengadakan alat pemadam kebakaran menggunakan Dana Desa Tahun 2023,” ujar Edi di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, pengadaan APAR tidak berasal dari kebutuhan atau usulan desa. Bahkan, tidak pernah dibahas dalam Musdes.

“Pengadaan APAR ini muncul otomatis dalam APBDes 2023. RAB diperintahkan untuk dititipkan dan dimasukkan ke APBDes oleh pendamping desa atas perintah saya, karena disampaikan itu wajib bagi seluruh desa se-Kabupaten Empat Lawang,” jelasnya.

Keterangan tersebut diperkuat saksi Agus Rochmat Basuki. Ia membenarkan bahwa pengadaan APAR, pompa pemadam portabel, dan selang pemadam pada tahun 2023 berawal dari instruksi mendadak Sekda Empat Lawang, Fauzan Khoiri.

“Pada rapat di Ruang Madani bulan Maret 2023, beliau meminta agar pengadaan APAR dimasukkan ke APBDes seluruh desa melalui Dana Desa,” ungkap Agus Rochmat.

Majelis hakim pun mempertanyakan mengapa anggaran tersebut tidak dicoret saat APBDes diunggah ke aplikasi Siskudes PMD, padahal saksi memiliki kewenangan sebagai pembina kepala desa.

Menjawab pertanyaan itu, Agus Rochmat mengaku tidak berani menolak.

“Saya tidak punya keberanian, takut, karena itu kehendak beliau,” ujarnya.

Sementara itu, saksi Agusman Mulyadi menjelaskan bahwa gagasan pengadaan APAR bermula sejak akhir 2022 saat apel di Kantor Bupati Empat Lawang.

Saat itu, Sekda menyarankan desa meniru daerah lain yang telah memiliki alat pemadam kebakaran sebagai langkah antisipasi dini.

Beberapa bulan kemudian, kata Agusman, pesan kembali disampaikan agar desa-desa menganggarkan APAR.

Hasilnya, pada 2023 pengadaan APAR tercantum serentak dalam APBDes seluruh desa di Empat Lawang.

Persidangan juga mengungkap adanya surat permintaan validasi pengadaan APAR kepada Dinas PMD.

Namun Agus Rochmat menegaskan surat tersebut ditolak karena bukan kewenangan PMD.

“Surat itu saya arsipkan dan tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Amirul Husni, SH, MH, menegaskan bahwa tidak satu pun dari sembilan saksi menyebut adanya peran kliennya dalam perkara tersebut.

“Tidak ada saksi yang menyatakan klien kami terlibat, baik dalam pengarahan maupun aliran dana. Berdasarkan fakta persidangan, klien kami justru korban,” ujarnya.

Ia pun berharap majelis hakim dapat membebaskan Bembi Adisaputra karena tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi APAR Empat Lawang tersebut. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.