Usai persidangan, Amirul menegaskan bahwa kesaksian para saksi tidak menunjukkan adanya aliran dana kerugian negara kepada kliennya.
“Dari keterangan para saksi, tidak ada satu pun yang menyebutkan klien kami menerima uang kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Bahkan dalam fakta persidangan hari ini, Aprizal mengakui bahwa dialah yang menerima uang lebih dari Rp 1 miliar tersebut,” tegas Amirul kepada awak media.
Menurut Amirul, hal ini memperkuat bantahan pihaknya terhadap dakwaan JPU yang menyebut adanya keterlibatan aktif Bembi dalam penerimaan uang hasil dugaan korupsi.
Ia juga menyoroti pengakuan Aprizal terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
“Saya tanyakan langsung kepada Aprizal, dan dia menyebut pengembalian Rp 500 juta itu ada sumbangan dari Sekda. Benar atau tidaknya, itu adalah fakta persidangan yang disampaikan saksi,” ujarnya.
Tak hanya itu, Amirul juga mengungkap fakta lain yang menurutnya krusial dalam perkara ini.
Ia menyebut bahwa awal mula pengadaan APAR desa justru berasal dari perintah Sekda Empat Lawang yang dituangkan dalam bentuk memo.
BACA JUGA: Proyek APAR Empat Lawang Diduga Titipan, Desa Dipaksa?
“Dalam persidangan terungkap, tiga saksi menyampaikan bahwa awal mula program APAR ini berasal dari perintah Sekda melalui memo. Fakta ini juga sejalan dengan keterangan saksi pada sidang sebelumnya,” jelas Amirul.
Sementara itu, dalam dakwaannya, JPU menyebut Bembi Ari Saputra yang menjabat sebagai Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang periode 2021–2023 diduga bersama saksi Aprizal SP mengarahkan dan mengondisikan pengadaan APAR di puluhan desa tanpa mekanisme yang sah.
Pada tahun 2022, terdakwa diduga mengintervensi pengadaan APAR di sembilan desa yang tersebar di dua kecamatan.
Dugaan tersebut berlanjut pada tahun 2023, di mana intervensi pengadaan diperluas hingga mencakup 138 desa di 10 kecamatan.
Dalam praktiknya, pengadaan APAR tersebut diminta untuk dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).







