Namun, JPU menilai proses tersebut tidak melalui musyawarah desa, tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat, serta disertai dugaan mark-up anggaran.
Selain APAR, pengadaan juga ditambahkan dengan pompa pemadam dan selang, yang semakin memperbesar nilai anggaran.
JPU menilai praktik ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016.
Lebih jauh, terdakwa bersama Aprizal juga disebut meminta dan mengumpulkan dana pengadaan APAR dari para kepala desa, baik secara langsung maupun melalui pendamping desa.
Setelah dana terkumpul, fakta persidangan mengungkap bahwa sebagian APAR tidak dibelikan, jumlah barang tidak sesuai, beberapa APAR diterima dalam kondisi rusak, serta tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang sah.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2.051.209.581,97.
Angka tersebut menjadi dasar kuat bagi JPU dalam menyusun dakwaan terhadap terdakwa.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Bembi Ari Saputra melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perkara dugaan korupsi APAR ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Publik pun menanti bagaimana majelis hakim menilai rangkaian fakta persidangan yang kian menguak peran para pihak dalam pusaran kasus korupsi dana desa di Kabupaten Empat Lawang. (*/red)






