Sidang APAR Empat Lawang, Saksi Akui Setor Puluhan Juta ke Sekda

oleh -595 Dilihat
Sidang korupsi APAR Empat Lawang mengungkap pengakuan saksi soal setoran uang ke Sekda dan fakta baru terkait kerugian negara Rp 2 miliar lebih, Kamis (29/1/2026). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan APAR desa di Empat Lawang kembali digelar. Seorang saksi mengaku menyerahkan Rp 26 juta kepada Sekda sebagai ucapan terima kasih. Fakta persidangan juga mengungkap pengembalian kerugian negara dan bantahan terdakwa atas aliran dana.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) desa se-Kabupaten Empat Lawang kembali menyita perhatian publik.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (29/1/2026), sejumlah fakta mengejutkan kembali terungkap, termasuk pengakuan saksi yang menyebut adanya penyerahan uang puluhan juta rupiah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang menghadirkan beberapa saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa Bembi Ari Saputra.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, yang menggali keterangan para saksi terkait alur pengadaan APAR desa pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Salah satu saksi yang menjadi sorotan adalah Aprizal. Di hadapan majelis hakim, Aprizal secara terbuka mengakui telah memberikan uang sekitar Rp 26 juta kepada Sekda Empat Lawang.

Penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah dinas Sekda pada tahun 2023.

BACA JUGA: Kasus Apar Empat Lawang, Aprizal Divonis Lebih Ringan

“Saya memberikan uang kurang lebih Rp 26 juta di rumah dinas Sekda Empat Lawang sebagai ucapan terima kasih, karena Sekda Pauzan Khoiri telah membuat disposisi atas surat penawaran dari PT Tobat Farma Utama,” ujar Aprizal saat memberikan kesaksian.

Pengakuan ini sontak menjadi perhatian serius dalam persidangan.

Selain setoran uang, Aprizal juga menyebut adanya peran Sekda dalam proses pengembalian kerugian negara yang timbul dalam perkara dugaan korupsi APAR tersebut.

“Ada bantuan dari Sekda untuk pengembalian kerugian negara, tapi jumlah pastinya saya tidak tahu,” ungkap Aprizal di hadapan majelis hakim.

Keterangan saksi tersebut kemudian menjadi bahan tanggapan dari kuasa hukum terdakwa Bembi Ari Saputra, Amirul Husni, SH, MH.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.