Sidang APAR Empat Lawang, Saksi Akui Setor Puluhan Juta ke Sekda

oleh -204 Dilihat
Sidang korupsi APAR Empat Lawang mengungkap pengakuan saksi soal setoran uang ke Sekda dan fakta baru terkait kerugian negara Rp 2 miliar lebih, Kamis (29/1/2026). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan APAR desa di Empat Lawang kembali digelar. Seorang saksi mengaku menyerahkan Rp 26 juta kepada Sekda sebagai ucapan terima kasih. Fakta persidangan juga mengungkap pengembalian kerugian negara dan bantahan terdakwa atas aliran dana.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) desa se-Kabupaten Empat Lawang kembali menyita perhatian publik.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (29/1/2026), sejumlah fakta mengejutkan kembali terungkap, termasuk pengakuan saksi yang menyebut adanya penyerahan uang puluhan juta rupiah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang menghadirkan beberapa saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa Bembi Ari Saputra.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, yang menggali keterangan para saksi terkait alur pengadaan APAR desa pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Salah satu saksi yang menjadi sorotan adalah Aprizal. Di hadapan majelis hakim, Aprizal secara terbuka mengakui telah memberikan uang sekitar Rp 26 juta kepada Sekda Empat Lawang.

Penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah dinas Sekda pada tahun 2023.

BACA JUGA: Kasus Apar Empat Lawang, Aprizal Divonis Lebih Ringan

“Saya memberikan uang kurang lebih Rp 26 juta di rumah dinas Sekda Empat Lawang sebagai ucapan terima kasih, karena Sekda Pauzan Khoiri telah membuat disposisi atas surat penawaran dari PT Tobat Farma Utama,” ujar Aprizal saat memberikan kesaksian.

Pengakuan ini sontak menjadi perhatian serius dalam persidangan.

Selain setoran uang, Aprizal juga menyebut adanya peran Sekda dalam proses pengembalian kerugian negara yang timbul dalam perkara dugaan korupsi APAR tersebut.

“Ada bantuan dari Sekda untuk pengembalian kerugian negara, tapi jumlah pastinya saya tidak tahu,” ungkap Aprizal di hadapan majelis hakim.

Keterangan saksi tersebut kemudian menjadi bahan tanggapan dari kuasa hukum terdakwa Bembi Ari Saputra, Amirul Husni, SH, MH.

Usai persidangan, Amirul menegaskan bahwa kesaksian para saksi tidak menunjukkan adanya aliran dana kerugian negara kepada kliennya.

BACA JUGA: Sidang APAR Empat Lawang, Kadis PMD Jadi Saksi

“Dari keterangan para saksi, tidak ada satu pun yang menyebutkan klien kami menerima uang kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Bahkan dalam fakta persidangan hari ini, Aprizal mengakui bahwa dialah yang menerima uang lebih dari Rp 1 miliar tersebut,” tegas Amirul kepada awak media.

Menurut Amirul, hal ini memperkuat bantahan pihaknya terhadap dakwaan JPU yang menyebut adanya keterlibatan aktif Bembi dalam penerimaan uang hasil dugaan korupsi.

Ia juga menyoroti pengakuan Aprizal terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp 500 juta.

“Saya tanyakan langsung kepada Aprizal, dan dia menyebut pengembalian Rp 500 juta itu ada sumbangan dari Sekda. Benar atau tidaknya, itu adalah fakta persidangan yang disampaikan saksi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Amirul juga mengungkap fakta lain yang menurutnya krusial dalam perkara ini.

Ia menyebut bahwa awal mula pengadaan APAR desa justru berasal dari perintah Sekda Empat Lawang yang dituangkan dalam bentuk memo.

BACA JUGA: Proyek APAR Empat Lawang Diduga Titipan, Desa Dipaksa?

“Dalam persidangan terungkap, tiga saksi menyampaikan bahwa awal mula program APAR ini berasal dari perintah Sekda melalui memo. Fakta ini juga sejalan dengan keterangan saksi pada sidang sebelumnya,” jelas Amirul.

Sementara itu, dalam dakwaannya, JPU menyebut Bembi Ari Saputra yang menjabat sebagai Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang periode 2021–2023 diduga bersama saksi Aprizal SP mengarahkan dan mengondisikan pengadaan APAR di puluhan desa tanpa mekanisme yang sah.

Pada tahun 2022, terdakwa diduga mengintervensi pengadaan APAR di sembilan desa yang tersebar di dua kecamatan.

Dugaan tersebut berlanjut pada tahun 2023, di mana intervensi pengadaan diperluas hingga mencakup 138 desa di 10 kecamatan.

Dalam praktiknya, pengadaan APAR tersebut diminta untuk dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Namun, JPU menilai proses tersebut tidak melalui musyawarah desa, tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat, serta disertai dugaan mark-up anggaran.

BACA JUGA: APAR Dana Desa di Empat Lawang Berujung Bui! Aprizal Dituntut Hampir 2 Tahun, Uang Ratusan Juta Jadi Taruhan

Selain APAR, pengadaan juga ditambahkan dengan pompa pemadam dan selang, yang semakin memperbesar nilai anggaran.

JPU menilai praktik ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016.

Lebih jauh, terdakwa bersama Aprizal juga disebut meminta dan mengumpulkan dana pengadaan APAR dari para kepala desa, baik secara langsung maupun melalui pendamping desa.

Setelah dana terkumpul, fakta persidangan mengungkap bahwa sebagian APAR tidak dibelikan, jumlah barang tidak sesuai, beberapa APAR diterima dalam kondisi rusak, serta tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang sah.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2.051.209.581,97.

Angka tersebut menjadi dasar kuat bagi JPU dalam menyusun dakwaan terhadap terdakwa.

BACA JUGA: Eksepsi Ditolak! Sidang Korupsi APAR Empat Lawang Berlanjut, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp2 Miliar

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Bembi Ari Saputra melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perkara dugaan korupsi APAR ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Publik pun menanti bagaimana majelis hakim menilai rangkaian fakta persidangan yang kian menguak peran para pihak dalam pusaran kasus korupsi dana desa di Kabupaten Empat Lawang. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.