Sidang APAR Memanas! Nama Sekda Empat Lawang Terseret, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Aliran Dana?

oleh -906 Dilihat
oleh
Sidang korupsi APAR di Empat Lawang memunculkan dugaan aliran dana ke Sekda Fauzan Choiri. Kuasa hukum terdakwa menyoroti dakwaan JPU yang dianggap belum rinci, Rabu (26/11/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Sidang perdana kasus korupsi APAR di Empat Lawang memanas setelah kuasa hukum terdakwa Bembi Arisaputra menyebut nama Sekda Fauzan Choiri diduga ikut menerima aliran dana.

° JPU dinilai belum merinci pembagian uang.

° Kasus terus bergulir, publik menunggu perkembangan lanjutan.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang langsung memanas.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (26/11/2025), tim kuasa hukum terdakwa Bembi Arisaputra menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain di luar terdakwa.

Kuasa hukum Bembi, Amirul Husni SH MH, secara terbuka menyatakan bahwa nama Sekretaris Daerah Empat Lawang, Fauzan Choiri Denin, muncul dalam rangkaian keterangan saksi dan aliran dana yang terungkap selama penyidikan.

Ia menilai indikasi tersebut perlu didalami lebih jauh melalui proses persidangan.

“Kami melihat ada dugaan aliran dana yang tidak hanya berhenti pada para terdakwa. Nama Sekda Fauzan Choiri juga muncul dan perlu ditelusuri lebih jauh,” ujar Amirul seusai sidang.

Dakwaan Dinilai Belum Jelas

BACA JUGA: Harga APAR Diduga Digelembungkan, Proyek Rp4 Miliar Jadi Bancakan?

Meski demikian, menurut Amirul, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang belum menguraikan secara rinci nominal dana yang diduga diterima oleh masing-masing pihak yang disebut-sebut terlibat.

Ketidakjelasan ini disebut akan menjadi salah satu poin utama dalam eksepsi yang akan mereka ajukan.

“JPU tidak menjelaskan secara detail berapa nominal yang diterima para terdakwa. Ini problem serius dalam dakwaan,” tambahnya.

Selain Bembi Arisaputra, perkara ini juga menjerat Aprizal, yang masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Sementara nama Sekda Fauzan Choiri disebut dalam konteks kesaksian dan hasil penyidikan, tetapi belum masuk sebagai pihak yang didakwa.

Program APAR Dinilai Bermasalah Sejak Awal

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Korupsi APAR Empat Lawang, Proyek ‘Titipan’ Tanpa Musdes

Dalam dakwaan, JPU menyebut Bembi berperan memasukkan program pengadaan APAR ke dalam APBDes 147 desa di Empat Lawang secara serentak, tanpa melalui mekanisme musyawarah desa yang diwajibkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.