Categories: Kasus Sumsel

Sidang ‘Crazy Rich Palembang’ Gegerkan Palembang, Dugaan Mafia Tanah Tol Betung–Tempino Disorot Publik!

Ringkasan Berita:

° Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan mafia tanah proyek Tol Betung–Tempino dengan terdakwa “Crazy Rich Palembang” Abdul Halim digelar di PN Palembang.

Proses berjalan aman dan transparan, diwarnai ratusan simpatisan, pengamanan berlapis, serta perhatian khusus pada kondisi kesehatan terdakwa.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan praktik mafia tanah dalam proyek strategis nasional (PSN) Tol Betung–Tempino Jambi resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus pada Kamis, 4 Desember 2025.

Perkara ini menyeret nama pengusaha ternama asal Palembang, KMS. H. Abdul Halim Ali, atau yang dikenal publik sebagai “Crazy Rich Palembang”, dan langsung menjadi sorotan luas karena dampaknya terhadap hukum, sosial, hingga pembangunan nasional.

Koordinator Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menegaskan komitmen penuh pihaknya untuk menjalankan proses peradilan yang transparan, adil, serta sesuai prosedur hukum.

Ia menyebut sidang perdana berjalan aman dan tertib berkat sinergi antara aparat keamanan, petugas pengadilan, serta masyarakat.

“Meskipun antusiasme publik sangat tinggi, jalannya persidangan tetap terkendali. Sekitar 70 orang hadir di dalam maupun di luar ruang sidang tanpa gangguan berarti. Kami mengapresiasi masyarakat yang menjaga ketertiban,” ujar Chandra.

Selain itu, kondisi kesehatan Abdul Halim turut menjadi perhatian dalam persidangan.

BACA JUGA: Tersangka Proyek Tol Betung–Tempino Jambi Resmi Diserahkan ke JPU, H Halim Dibawa ke Pengadilan Meski Sedang Dirawat!

Terdakwa sebelumnya dipindahkan dari Rutan Pakjo ke RS Siti Fatimah akibat menurunnya kondisi kesehatan.

Dalam sidang, ia hadir dengan pengawalan ketat serta pendampingan tim medis.

“Pendampingan medis adalah bagian dari pemenuhan hak asasi terdakwa. Namun tidak ada perlakuan istimewa—semua tetap berjalan objektif,” tambahnya.

Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Palembang, Fauzi Isra, sebagai hakim ketua majelis, didampingi dua hakim anggota: Pitriadi dan Wahyu Agus Susanto.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Abdul Halim Crazy Rich Palembang korupsi mafia tanah persidangan PN Palembang proyek strategis nasional Tol Betung–Tempino

Recent Posts

  • Nasional
  • Teknologi

Daftar Harga iPhone September 2026, Pro Max Tembus Rp43 Juta

JAKARTA, LINTANGPOS.com - Memasuki September 2026, pilihan iPhone di pasar Indonesia semakin beragam. Apple menawarkan…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Warga Empat Lawang Diminta Stop Bakar Lahan

Polsek Tebing Tinggi menggencarkan Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengingatkan agar tidak membuka lahan…

16 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bhabinkamtibmas Ulu Musi Cek Pekarangan Bergizi Warga

Bhabinkamtibmas Polsek Ulu Musi mengecek Pekarangan Bergizi di Desa Batu Lintang sebagai dukungan terhadap ketahanan…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemilik Lahan Jadi Sasaran, Polisi Sebarkan Maklumat Karhutla

Polsek Tebing Tinggi menyasar pemilik lahan di Desa Kembang Manis untuk mencegah Karhutla dan melarang…

21 jam ago
  • Nasional
  • Religi
  • Sumsel

Herman Deru Tantang Kafilah Sumsel Kembalikan Kejayaan MTQ

Herman Deru melepas 95 Kafilah Sumsel ke MTQ XXXI Semarang dan menargetkan kejayaan Sumsel kembali…

1 hari ago
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Herman Deru Soroti Masa Depan Transmigrasi, RUU Diminta Bereskan Aset

Herman Deru meminta RUU Ketransmigrasian tak hanya ubah paradigma, tetapi juga menyelesaikan persoalan aset dan…

1 hari ago