Categories: Kasus Sumsel

Sidang ‘Crazy Rich Palembang’ Gegerkan Palembang, Dugaan Mafia Tanah Tol Betung–Tempino Disorot Publik!

Ringkasan Berita:

° Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan mafia tanah proyek Tol Betung–Tempino dengan terdakwa “Crazy Rich Palembang” Abdul Halim digelar di PN Palembang.

Proses berjalan aman dan transparan, diwarnai ratusan simpatisan, pengamanan berlapis, serta perhatian khusus pada kondisi kesehatan terdakwa.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan praktik mafia tanah dalam proyek strategis nasional (PSN) Tol Betung–Tempino Jambi resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus pada Kamis, 4 Desember 2025.

Perkara ini menyeret nama pengusaha ternama asal Palembang, KMS. H. Abdul Halim Ali, atau yang dikenal publik sebagai “Crazy Rich Palembang”, dan langsung menjadi sorotan luas karena dampaknya terhadap hukum, sosial, hingga pembangunan nasional.

Koordinator Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menegaskan komitmen penuh pihaknya untuk menjalankan proses peradilan yang transparan, adil, serta sesuai prosedur hukum.

Ia menyebut sidang perdana berjalan aman dan tertib berkat sinergi antara aparat keamanan, petugas pengadilan, serta masyarakat.

“Meskipun antusiasme publik sangat tinggi, jalannya persidangan tetap terkendali. Sekitar 70 orang hadir di dalam maupun di luar ruang sidang tanpa gangguan berarti. Kami mengapresiasi masyarakat yang menjaga ketertiban,” ujar Chandra.

Selain itu, kondisi kesehatan Abdul Halim turut menjadi perhatian dalam persidangan.

BACA JUGA: Tersangka Proyek Tol Betung–Tempino Jambi Resmi Diserahkan ke JPU, H Halim Dibawa ke Pengadilan Meski Sedang Dirawat!

Terdakwa sebelumnya dipindahkan dari Rutan Pakjo ke RS Siti Fatimah akibat menurunnya kondisi kesehatan.

Dalam sidang, ia hadir dengan pengawalan ketat serta pendampingan tim medis.

“Pendampingan medis adalah bagian dari pemenuhan hak asasi terdakwa. Namun tidak ada perlakuan istimewa—semua tetap berjalan objektif,” tambahnya.

Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Palembang, Fauzi Isra, sebagai hakim ketua majelis, didampingi dua hakim anggota: Pitriadi dan Wahyu Agus Susanto.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Abdul Halim Crazy Rich Palembang korupsi mafia tanah persidangan PN Palembang proyek strategis nasional Tol Betung–Tempino

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Beras Bulog di Sarang Bulan Dipotong? Warga Pertanyakan 10 Kg!

Warga Desa Sarang Bulan, Empat Lawang, mengeluhkan bantuan beras 30 kg yang disebut hanya diterima…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

19 Anggota Pramuka Empat Lawang Terima Penghargaan Pancawarsa 2026

Sebanyak 19 anggota Pramuka Empat Lawang menerima penghargaan Pancawarsa 2026 atas dedikasi dan kontribusi dalam…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kesehatan
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Tekankan Senyum Dokter untuk Kesembuhan Pasien

Sebanyak 16 dokter internship ditempatkan di Empat Lawang. Sekda Fauzan Khoiri Denin menekankan pentingnya sikap…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Empat Lawang Minta Operasional Travel Dikaji

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin meminta operasional travel dikaji menyusul kecelakaan maut yang menewaskan…

15 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Punya Tiga Agenda Utama Hari Ini

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada 17 September 2026, mulai Upacara Hari Perhubungan Nasional…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…

1 hari ago