Categories: Bengkulu Berita Kepahiang

Sidang Gita Fitri Ungkap Perbedaan Keterangan Dua Saksi

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap almarhumah Gita Fitri Ramadhani di Pengadilan Negeri Kepahiang, Kamis (23/7/2026), kembali menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, muncul perbedaan keterangan antara dua saksi yang menjadi perhatian kuasa hukum keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi, S.H., M.B.A., bersama tim hukumnya hadir mendampingi saksi dari pihak keluarga selama memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Menurutnya, pendampingan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mengawal jalannya persidangan agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA: Sidang Tol Betung–Tempino Terancam Dihentikan, Ini Alasannya

Rustam menjelaskan, saksi Gonsi di bawah sumpah menerangkan bahwa dirinya diperintahkan oleh saksi Hendra untuk mengganti KWh listrik.

Menurut Gonsi, perintah tersebut disampaikan di hadapan istri dan anaknya sehingga terdapat pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut dan berpotensi memberikan keterangan tambahan di persidangan.

Namun, keterangan itu dinilai bertentangan dengan penjelasan yang sebelumnya disampaikan Hendra di hadapan Majelis Hakim.

“Pertentangan keterangan ini bukan persoalan kecil. Ini merupakan fakta persidangan yang harus diuji secara serius karena berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa. Kebenaran tidak boleh dikaburkan oleh keterangan yang saling bertentangan,” ujar Rustam kepada wartawan usai sidang.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Bocah 6 Tahun Kabur Usai Pledoi di Sidang

Ia menegaskan, setiap kesaksian yang diberikan di bawah sumpah memiliki konsekuensi hukum sehingga seluruh fakta yang muncul wajib diuji berdasarkan alat bukti yang sah untuk menemukan kebenaran materiil.

Rustam juga meminta Majelis Hakim menggali lebih jauh perbedaan keterangan tersebut agar tidak ada fakta yang terabaikan dalam proses persidangan.

“Kami meminta Majelis Hakim menggali fakta ini sedalam-dalamnya. Persidangan harus menjadi tempat menemukan kebenaran materiil, bukan sekadar memenuhi prosedur formal. Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menegakkan keadilan,” tegasnya.

Page: 1 2

Legina Ainil Valensi

Share
Tags: dugaan pembunuhan fakta persidangan Gita Fitri Ramadhani Pengadilan Negeri Kepahiang Rustam Efendi saksi Gonsi saksi Hendra sidang Kepahiang

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

Sulit Bilang “Tidak”? Bisa Jadi Kamu Seorang People Pleaser

People pleaser kerap mengutamakan kebahagiaan orang lain hingga lupa mengenali dan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

8 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Membantu Orang Lain Jangan Sampai Bikin Diri Sendiri Kekurangan

Indah SJ mengingatkan pentingnya mengenali kapasitas dan batas diri saat membantu orang lain agar tidak…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diminta Jangan Bakar Lahan

Polsek Talang Padang menggencarkan patroli Karhutla dan mengajak warga tidak membakar lahan demi menjaga lingkungan…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Muara Pinang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Muara Pinang menggencarkan Makmano Karhutla melalui patroli dan edukasi warga untuk mencegah pembakaran hutan…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Kembahang Baru dan mengimbau warga tidak membuka lahan…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pekarangan Bergizi Dicek, Upaya Ketahanan Pangan Diperkuat

Bhabinkamtibmas Desa Kungkilan mengecek Pekarangan Bergizi sebagai dukungan terhadap ketahanan pangan dan kemandirian pangan warga.

15 jam ago