Categories: Bengkulu Berita Kepahiang

Sidang Gita Fitri Ungkap Perbedaan Keterangan Dua Saksi

KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap almarhumah Gita Fitri Ramadhani di Pengadilan Negeri Kepahiang, Kamis (23/7/2026), kembali menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, muncul perbedaan keterangan antara dua saksi yang menjadi perhatian kuasa hukum keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi, S.H., M.B.A., bersama tim hukumnya hadir mendampingi saksi dari pihak keluarga selama memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Menurutnya, pendampingan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mengawal jalannya persidangan agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA: Sidang Tol Betung–Tempino Terancam Dihentikan, Ini Alasannya

Rustam menjelaskan, saksi Gonsi di bawah sumpah menerangkan bahwa dirinya diperintahkan oleh saksi Hendra untuk mengganti KWh listrik.

Menurut Gonsi, perintah tersebut disampaikan di hadapan istri dan anaknya sehingga terdapat pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut dan berpotensi memberikan keterangan tambahan di persidangan.

Namun, keterangan itu dinilai bertentangan dengan penjelasan yang sebelumnya disampaikan Hendra di hadapan Majelis Hakim.

“Pertentangan keterangan ini bukan persoalan kecil. Ini merupakan fakta persidangan yang harus diuji secara serius karena berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa. Kebenaran tidak boleh dikaburkan oleh keterangan yang saling bertentangan,” ujar Rustam kepada wartawan usai sidang.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Bocah 6 Tahun Kabur Usai Pledoi di Sidang

Ia menegaskan, setiap kesaksian yang diberikan di bawah sumpah memiliki konsekuensi hukum sehingga seluruh fakta yang muncul wajib diuji berdasarkan alat bukti yang sah untuk menemukan kebenaran materiil.

Rustam juga meminta Majelis Hakim menggali lebih jauh perbedaan keterangan tersebut agar tidak ada fakta yang terabaikan dalam proses persidangan.

“Kami meminta Majelis Hakim menggali fakta ini sedalam-dalamnya. Persidangan harus menjadi tempat menemukan kebenaran materiil, bukan sekadar memenuhi prosedur formal. Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menegakkan keadilan,” tegasnya.

Page: 1 2

Legina Ainil Valensi

Share
Tags: dugaan pembunuhan fakta persidangan Gita Fitri Ramadhani Pengadilan Negeri Kepahiang Rustam Efendi saksi Gonsi saksi Hendra sidang Kepahiang

Recent Posts

  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Punya Tiga Agenda Utama Hari Ini

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada 17 September 2026, mulai Upacara Hari Perhubungan Nasional…

1 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…

9 jam ago
  • Berita
  • Lahat
  • Sumsel

Saiful Zahri Kembali Pimpin Hiswana Migas Lahat 2026-2030

Saiful Zahri kembali dipercaya memimpin DPC Hiswana Migas Lahat periode 2026-2030 setelah terpilih dalam Muscab…

9 jam ago
  • Berita
  • Palembang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Herman Deru Dorong Solusi Refinery Ilegal di Muba

Herman Deru meminta persoalan aktivitas ilegal refinery di Muba segera dicarikan solusi dengan memperhatikan aturan,…

10 jam ago
  • Berita
  • Palembang
  • Religi
  • Sumsel

Feby Deru Ajak Kader PKK Perkuat Komunikasi Keluarga

Feby Deru mengajak kader PKK Sumsel memperkuat komunikasi keluarga, meningkatkan iman dan takwa, serta menjadi…

10 jam ago
  • Berita
  • Kesehatan
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Jadikan Dokter Ahli Utama Think Tank Kesehatan Sumsel

Herman Deru meminta dokter Jafung Ahli Utama menjadi think tank kebijakan kesehatan dan aktif membenahi…

10 jam ago