Sidang Kasus Korupsi Biaya Pengolahan Darah PMI Palembang: RS Pelabuhan Klaim Bayar Sesuai Regulasi

oleh -85 Dilihat
oleh
Sidang kasus korupsi biaya pengolahan darah PMI Palembang bahas sistem pembayaran darah rumah sakit mitra, termasuk untuk pasien BPJS, Selasa (4/11/2025). Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:

° Sidang korupsi biaya pengolahan darah PMI Palembang menghadirkan Direktur RS Pelabuhan sebagai saksi.

° Prijo Wahjuana menegaskan pembayaran tetap mengikuti regulasi meski tarif naik.

° Untuk pasien BPJS, rumah sakit tetap membayar Rp 490 ribu meski BPJS hanya menanggung Rp 360 ribu.


Palembang, LintangPos.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (4/11/2025).

Persidangan kali ini menyoroti dinamika pembayaran antara PMI dan rumah sakit mitra, khususnya terkait pasien pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Direktur Rumah Sakit Pelabuhan, Prijo Wahjuana, hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya selalu membayar biaya pengolahan darah sesuai regulasi dan invoice resmi dari PMI, meski sempat terjadi perubahan tarif.

“Jumlah yang kami bayarkan dari invoice PMI selalu sama, setahu saya sama,” ujar Prijo di persidangan.

Diketahui, tarif biaya pengganti pengolahan darah sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 360 ribu per kantong.

BACA JUGA: Wabup Ogan Ilir Temukan Pelajar SMP Kelas 3 Tak Bisa Membaca

Namun, sejak pertengahan 2023, tarif tersebut naik menjadi Rp 490 ribu per kantong.

Hakim anggota kemudian meminta klarifikasi soal pembayaran untuk pasien BPJS, mengingat saksi dari BPJS pada sidang sebelumnya menyebut bahwa lembaga tersebut masih membayar berdasarkan tarif lama, yakni Rp 360 ribu per kantong.

Menanggapi hal itu, Prijo menjelaskan bahwa sistem pembayaran darah untuk pasien BPJS bersifat paket.

Rumah sakit, katanya, harus melakukan efisiensi anggaran agar pelayanan tetap berjalan sesuai aturan.

“Meski BPJS hanya menanggung Rp 360 ribu, rumah sakit tetap membayar ke PMI sebesar Rp 490 ribu. Kami efisiensikan dari penggunaan biaya atau pelayanan kepada pasien,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum pembayaran dilakukan, pihak rumah sakit selalu melakukan verifikasi terhadap permintaan darah dari ruang rawat inap dan mencocokkan data dengan laporan penggunaan dari PMI.

BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Fitrianti Agustinda dalam Kasus Korupsi Dana PMI Palembang

“Permintaan darah dikirim ke PMI, lalu setelah dikroscek berapa yang dipakai baru diverifikasi lagi. Setelah itu baru diserahkan ke bagian keuangan untuk pembayaran,” jelas Prijo.

Prijo juga menegaskan tidak ada permainan harga dalam proses pembayaran tersebut.

Semua transaksi dilakukan berdasarkan invoice resmi dari PMI dan mengikuti perjanjian kerja sama yang berlaku.

“Invoice yang kita bayar sesuai. Kami tetap ikuti regulasi, setor ke PMI sesuai PKS,” tegasnya. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search