Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan APAR di Empat Lawang yang menjerat Tenaga Ahli DPRD, Aprizal, Senin (20/10/2025). Foto: Istimewa
Ringkasan Berita:
° Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang dengan terdakwa Aprizal (Tenaga Ahli DPRD) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
° Sebanyak 12 saksi yang terdiri dari perangkat desa, kepala desa, dan pendamping desa dihadirkan.
° Para saksi secara serentak menyatakan bahwa pengadaan APAR merupakan program “titipan” dari terdakwa yang dikenal sebagai sosok berpengaruh di lingkungan kabupaten, meski bukan kebutuhan mendesak desa.
° Terungkap pula nominal setoran dana dari sejumlah desa yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada perantara atas instruksi terdakwa.
° Namun, terdakwa Aprizal membantah keras jumlah setoran tersebut, mengklaim hanya menerima separuhnya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Palembang, LintangPos.com – Kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan terdakwa Aprizal, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang periode 2022-2023, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi, Senin (20/10/2025), beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang berlangsung tegang tersebut, JPU menghadirkan 12 saksi.
Mereka terdiri dari unsur perangkat desa, kepala desa, dan pendamping desa, terutama dari wilayah Kecamatan Muara Pinang.
Secara mengejutkan, kesaksian dari belasan individu ini menunjukkan pola yang seragam.
Mereka kompak menyatakan bahwa pengadaan APAR di sejumlah desa merupakan program “titipan“ dari terdakwa Aprizal, yang dikenal memiliki pengaruh kuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA: Isu SP3 Kasus Dugaan Korupsi APAR Rp4 Miliar Dibantah
Saksi dari pendamping desa, Andika, merinci bahwa arahan mengenai pengadaan APAR ini muncul dalam musyawarah Forum Lintang Kanan.
Setelah arahan turun, item APAR langsung dimasukkan ke dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), diinput oleh kepala desa, dan kemudian diajukan hingga terbit dalam dokumen resmi.
Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada 17 September 2026, mulai Upacara Hari Perhubungan Nasional…
Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…
Saiful Zahri kembali dipercaya memimpin DPC Hiswana Migas Lahat periode 2026-2030 setelah terpilih dalam Muscab…
Herman Deru meminta persoalan aktivitas ilegal refinery di Muba segera dicarikan solusi dengan memperhatikan aturan,…
Feby Deru mengajak kader PKK Sumsel memperkuat komunikasi keluarga, meningkatkan iman dan takwa, serta menjadi…
Herman Deru meminta dokter Jafung Ahli Utama menjadi think tank kebijakan kesehatan dan aktif membenahi…