Categories: Empat Lawang Headline Kasus Sumsel

Sidang Korupsi APAR Empat Lawang, Belasan Saksi Kompak Sebut Program ‘Titipan’

Ringkasan Berita:

° Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang dengan terdakwa Aprizal (Tenaga Ahli DPRD) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

° Sebanyak 12 saksi yang terdiri dari perangkat desa, kepala desa, dan pendamping desa dihadirkan.

° Para saksi secara serentak menyatakan bahwa pengadaan APAR merupakan program “titipan” dari terdakwa yang dikenal sebagai sosok berpengaruh di lingkungan kabupaten, meski bukan kebutuhan mendesak desa.

° Terungkap pula nominal setoran dana dari sejumlah desa yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada perantara atas instruksi terdakwa.

° Namun, terdakwa Aprizal membantah keras jumlah setoran tersebut, mengklaim hanya menerima separuhnya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.


Palembang, LintangPos.com – Kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan terdakwa Aprizal, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang periode 2022-2023, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi, Senin (20/10/2025), beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang berlangsung tegang tersebut, JPU menghadirkan 12 saksi.

Mereka terdiri dari unsur perangkat desa, kepala desa, dan pendamping desa, terutama dari wilayah Kecamatan Muara Pinang.

Secara mengejutkan, kesaksian dari belasan individu ini menunjukkan pola yang seragam.

Mereka kompak menyatakan bahwa pengadaan APAR di sejumlah desa merupakan program titipan dari terdakwa Aprizal, yang dikenal memiliki pengaruh kuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA: Isu SP3 Kasus Dugaan Korupsi APAR Rp4 Miliar Dibantah

Saksi dari pendamping desa, Andika, merinci bahwa arahan mengenai pengadaan APAR ini muncul dalam musyawarah Forum Lintang Kanan.

Setelah arahan turun, item APAR langsung dimasukkan ke dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), diinput oleh kepala desa, dan kemudian diajukan hingga terbit dalam dokumen resmi.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: Aprizal BPMD Empat Lawang Kepala Desa Kepala desa akui program titipan APAR Kesaksian Saksi Keterangan saksi kasus korupsi APAR Aprizal korupsi apar Nominal setoran dana APAR desa Empat Lawang Pasal yang didakwakan kepada Aprizal korupsi APAR pengadaan apar Program Titipan Setoran Dana Korupsi Sidang dugaan korupsi APAR Empat Lawang sidang Tipikor Palembang Sidang Tipikor Palembang pemeriksaan saksi APAR Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang didakwa korupsi APAR

Recent Posts

  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemkab Empat Lawang Punya Tiga Agenda Utama Hari Ini

Pemkab Empat Lawang menjadwalkan tiga agenda pada 17 September 2026, mulai Upacara Hari Perhubungan Nasional…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Desa Karang Are dan mengimbau warga tidak membuka…

10 jam ago
  • Berita
  • Lahat
  • Sumsel

Saiful Zahri Kembali Pimpin Hiswana Migas Lahat 2026-2030

Saiful Zahri kembali dipercaya memimpin DPC Hiswana Migas Lahat periode 2026-2030 setelah terpilih dalam Muscab…

11 jam ago
  • Berita
  • Palembang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Herman Deru Dorong Solusi Refinery Ilegal di Muba

Herman Deru meminta persoalan aktivitas ilegal refinery di Muba segera dicarikan solusi dengan memperhatikan aturan,…

11 jam ago
  • Berita
  • Palembang
  • Religi
  • Sumsel

Feby Deru Ajak Kader PKK Perkuat Komunikasi Keluarga

Feby Deru mengajak kader PKK Sumsel memperkuat komunikasi keluarga, meningkatkan iman dan takwa, serta menjadi…

11 jam ago
  • Berita
  • Kesehatan
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Jadikan Dokter Ahli Utama Think Tank Kesehatan Sumsel

Herman Deru meminta dokter Jafung Ahli Utama menjadi think tank kebijakan kesehatan dan aktif membenahi…

12 jam ago