Categories: Empat Lawang Headline Kasus Sumsel

Sidang Korupsi APAR Empat Lawang, Belasan Saksi Kompak Sebut Program ‘Titipan’

Ringkasan Berita:

° Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang dengan terdakwa Aprizal (Tenaga Ahli DPRD) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

° Sebanyak 12 saksi yang terdiri dari perangkat desa, kepala desa, dan pendamping desa dihadirkan.

° Para saksi secara serentak menyatakan bahwa pengadaan APAR merupakan program “titipan” dari terdakwa yang dikenal sebagai sosok berpengaruh di lingkungan kabupaten, meski bukan kebutuhan mendesak desa.

° Terungkap pula nominal setoran dana dari sejumlah desa yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada perantara atas instruksi terdakwa.

° Namun, terdakwa Aprizal membantah keras jumlah setoran tersebut, mengklaim hanya menerima separuhnya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.


Palembang, LintangPos.com – Kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan terdakwa Aprizal, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang periode 2022-2023, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi, Senin (20/10/2025), beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang berlangsung tegang tersebut, JPU menghadirkan 12 saksi.

Mereka terdiri dari unsur perangkat desa, kepala desa, dan pendamping desa, terutama dari wilayah Kecamatan Muara Pinang.

Secara mengejutkan, kesaksian dari belasan individu ini menunjukkan pola yang seragam.

Mereka kompak menyatakan bahwa pengadaan APAR di sejumlah desa merupakan program “titipan“ dari terdakwa Aprizal, yang dikenal memiliki pengaruh kuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA: Isu SP3 Kasus Dugaan Korupsi APAR Rp4 Miliar Dibantah

Saksi dari pendamping desa, Andika, merinci bahwa arahan mengenai pengadaan APAR ini muncul dalam musyawarah Forum Lintang Kanan.

Setelah arahan turun, item APAR langsung dimasukkan ke dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), diinput oleh kepala desa, dan kemudian diajukan hingga terbit dalam dokumen resmi.

Page: 1 2 3

Redaksi

Share
Tags: Aprizal BPMD Empat Lawang Kepala Desa Kepala desa akui program titipan APAR Kesaksian Saksi Keterangan saksi kasus korupsi APAR Aprizal korupsi apar Nominal setoran dana APAR desa Empat Lawang Pasal yang didakwakan kepada Aprizal korupsi APAR pengadaan apar Program Titipan Setoran Dana Korupsi Sidang dugaan korupsi APAR Empat Lawang sidang Tipikor Palembang Sidang Tipikor Palembang pemeriksaan saksi APAR Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang didakwa korupsi APAR

Recent Posts

  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Joncik Tegaskan KDEKS Harus Berujung pada Ekonomi Rakyat

Bupati Joncik Muhammad menegaskan KDEKS harus menghasilkan kerja nyata, menggerakkan UMKM, dan memberi dampak langsung…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Truk Terjun ke Jurang 80 Meter di Tikungan S Pendopo, Satu Tewas

Truk Dyna terjun ke jurang sedalam 80 meter di Tikungan S Pendopo, Empat Lawang. Pengemudi…

9 jam ago
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Ungkap Curanmor di Pendopo, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curanmor di Pendopo. Dua terduga pelaku diamankan setelah motor korban…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

1 hari ago