Kasus ini berkaitan dengan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pemberdayaan industri serta peran serta masyarakat.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan anggaran, seperti markup harga, belanja fiktif, dan laporan kegiatan yang tidak pernah dilakukan.
Beberapa kegiatan yang diduga fiktif antara lain pelatihan batik, ukiran kayu, anyaman, serta pelatihan pemberdayaan masyarakat lainnya.
Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat tulis kantor (ATK), biaya publikasi, hingga honorarium narasumber tanpa mekanisme lelang resmi.
“Bahwa para terdakwa tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya, namun membuat seolah-olah kegiatan tersebut benar-benar terlaksana,” tegas JPU dalam dakwaannya.
BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Terus Selidiki Dugaan Korupsi APAR Rp4 Miliar di Muratara
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penuntut umum, guna memperdalam dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik markup yang merugikan keuangan negara tersebut. (*/red)
Page: 1 2
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…
Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…
Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…
Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…