Sidang Korupsi Disperindag PALI: Saksi Ungkap Permintaan Nota Kosong dan Dugaan Markup Rp1,7 Miliar

oleh -1005 Dilihat
Sidang korupsi Disperindag PALI kembali menguak fakta baru. Seorang saksi mengaku diminta membuat nota kosong oleh pejabat dinas, mengindikasikan adanya praktik markup hingga Rp1,7 miliar, Kamis (9/10/2025). Foto: Istimewa

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan anggaran, seperti markup harga, belanja fiktif, dan laporan kegiatan yang tidak pernah dilakukan.

Beberapa kegiatan yang diduga fiktif antara lain pelatihan batik, ukiran kayu, anyaman, serta pelatihan pemberdayaan masyarakat lainnya.

Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat tulis kantor (ATK), biaya publikasi, hingga honorarium narasumber tanpa mekanisme lelang resmi.

“Bahwa para terdakwa tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya, namun membuat seolah-olah kegiatan tersebut benar-benar terlaksana,” tegas JPU dalam dakwaannya.

BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Terus Selidiki Dugaan Korupsi APAR Rp4 Miliar di Muratara

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penuntut umum, guna memperdalam dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik markup yang merugikan keuangan negara tersebut. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.