Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan anggaran, seperti markup harga, belanja fiktif, dan laporan kegiatan yang tidak pernah dilakukan.
Beberapa kegiatan yang diduga fiktif antara lain pelatihan batik, ukiran kayu, anyaman, serta pelatihan pemberdayaan masyarakat lainnya.
Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat tulis kantor (ATK), biaya publikasi, hingga honorarium narasumber tanpa mekanisme lelang resmi.
“Bahwa para terdakwa tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya, namun membuat seolah-olah kegiatan tersebut benar-benar terlaksana,” tegas JPU dalam dakwaannya.
BACA JUGA: Kejari Lubuk Linggau Terus Selidiki Dugaan Korupsi APAR Rp4 Miliar di Muratara
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penuntut umum, guna memperdalam dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik markup yang merugikan keuangan negara tersebut. (*/red)






