Categories: Kasus PALI Sumsel

Sidang Korupsi Disperindag PALI: Saksi Ungkap Permintaan Nota Kosong dan Dugaan Markup Rp1,7 Miliar

Palembang, LintangPos.com – Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali memunculkan fakta mencengangkan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (9/10/2025), seorang saksi bernama Fitra, pemilik penginapan Kebun Raya Yogyakarta, mengaku pernah diminta membuat nota kosong oleh pihak Disperindag PALI.

Fitra, yang hadir secara daring atas panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI, menyebut permintaan itu dilakukan oleh salah satu pejabat dinas, yaitu terdakwa Brismo, mantan Plt Kepala Disperindag PALI.

Permintaan tersebut terjadi saat survei lokasi penginapan untuk kegiatan dinas pada awal Mei 2023.

“Beberapa orang datang ke penginapan saya, termasuk Pak Brismo. Mereka bilang ingin menyewa kamar untuk kegiatan Disperindag PALI,” ujar Fitra di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.

Menurut kesaksian Fitra, penyewaan kamar kembali dilakukan pada Oktober 2023 dengan jumlah yang cukup banyak, mulai dari tipe Deluxe hingga Family.

BACA JUGA: Dua Oknum Ketua dan Bendahara Forum Kepala Desa di Lahat Didakwa Korupsi Rp7 Juta per Desa, 45 Saksi Siap Dihadirkan

Namun, yang mencurigakan, Brismo sempat meminta nota kosong tanpa alasan yang jelas.

“Nota kosong itu diberikan setelah kegiatan selesai, jumlahnya sekitar 26 lembar. Orang dari Disperindag bernama Winda yang datang mengambilnya,” ungkap Fitra.

Fitra menambahkan, Winda kemudian memintanya agar nota-nota tersebut diberi cap resmi dari penginapan.

“Saya hanya cap saja, tidak berani tanda tangan karena nota itu belum diisi,” tambahnya.

Dalam penyidikan, saksi Fitra diperlihatkan sejumlah barang bukti berupa nota yang sudah diisi dengan nilai sewa yang jauh lebih tinggi dari harga sebenarnya.

Fakta ini memperkuat dugaan praktik markup dalam laporan kegiatan dinas tersebut.

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Korupsi APAR Empat Lawang, Proyek ‘Titipan’ Tanpa Musdes

JPU menyebut bahwa dua terdakwa, Brismo dan Muhtanzi, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,7 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp2,7 miliar tahun 2023.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: 7 miliar 7 miliar akibat belanja fiktif Brismo mantan Plt Disperindag dugaan markup kegiatan Disperindag PALI kasus markup anggaran kejaksaan negeri PALI kerugian negara Rp1 korupsi Disperindag PALI nota kosong penginapan saksi Fitra Yogyakarta saksi ungkap nota kosong dari pejabat dinas sidang korupsi Disperindag PALI di PN Palembang sidang korupsi Palembang

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

“Surat untuk Masa Mudaku”, Pengingat untuk Tidak Mudah Menghakimi dan Berdamai dengan Masa Lalu

Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…

3 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Film Na Willa Jadi Pengingat untuk Lebih Memahami Dunia Anak

Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…

3 jam ago
  • Berita
  • Musi Rawas
  • Sumsel

Kades di Musi Rawas Ditangkap Usai Kabur ke Sumut

Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…

6 jam ago
  • Bengkulu
  • Berita
  • Headline
  • Kepahiang

Lansia Ditemukan Meninggal di Siring Desa Pagar Gunung

Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

13 jam ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

1 hari ago