JPU juga menegaskan bahwa pemeriksaan sebelumnya, baik di kepolisian maupun di kejaksaan, adalah ranah praperadilan sehingga tidak dapat dijadikan alasan dalam eksepsi.
BACA JUGA: PNS Nyamar Jadi Jaksa, Tipu Pejabat Pakai Seragam Kejaksaan — Kini Siap Disidang!
Setelah mendengarkan jawaban JPU, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda pembacaan putusan terkait eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Sidang berikutnya diperkirakan menjadi penentu apakah perkara langsung masuk tahap pembuktian atau eksepsi diterima majelis. (*/red)







