Di sisi lain, roda persidangan tetap berputar untuk dua terdakwa lain: mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Raimar.
Majelis hakim melanjutkan agenda pembuktian dengan memeriksa tujuh saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel.
Sementara Eddy Hermanto, eks Kadis PUCK Sumsel, belum diperiksa karena berkas perkaranya menyatu dengan berkas Alex.
Kasus yang menyeret para pejabat Sumsel ini berawal dari proyek revitalisasi Pasar Cinde pada 2016–2018, sebuah proyek ambisius yang bertujuan menyulap pasar tradisional bersejarah menjadi pusat perdagangan modern.
Namun audit BPKP Sumsel justru menemukan indikasi kuat praktik korupsi, yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Rp137 Miliar Proyek Pasar Cinde Masuk Tahap II
Temuan itu mencakup pelanggaran prosedur, manipulasi administrasi, dan pengalihan dana yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Atas dugaan tersebut, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menetapkan sidang dilanjutkan dua pekan mendatang, sembari menanti perkembangan kondisi kesehatan Alex Noerdin — yang kini menjadi salah satu faktor penentu langkah hukum perkara bernilai ratusan miliar rupiah ini. (*/red(
Page: 1 2
Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.
Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…
Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…