Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejati Sumsel menemukan dugaan penyimpangan dalam proses kerja sama pemanfaatan aset daerah, yang menyebabkan kerugian besar pada keuangan negara.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Rp137 Miliar Proyek Pasar Cinde Masuk Tahap II
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Senin, 21 April 2025, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam salah satu keterangannya kepada penyidik, Alex Noerdin sempat menyampaikan bahwa ambisinya untuk membangun Sumatera Selatan kerap terkendala keterbatasan anggaran daerah (APBD).
“Nah, di sini perlu adanya dana masuk, seperti investasi, APBN, dan modal swasta. Tapi pertanyaannya, bagaimana caranya agar banyak yang mau membantu itu,” ungkapnya kala itu.
Menurut Alex, ada dua strategi besar yang ia jalankan selama menjabat Gubernur.
Pertama, dengan menggelar berbagai event nasional dan internasional, seperti PON 2004, SEA Games 2011, ASEAN University Games, Islamic Solidarity Games, hingga Asian Games 2018.
BACA JUGA: 47 Personel Kodim 0406/Lubuk Linggau Naik Pangkat, Dandim: Ini Penghargaan atas Pengabdian!
Kedua, ia mengakui mendorong kerja sama pemanfaatan lahan pemerintah provinsi dengan pihak swasta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Sumsel — salah satunya proyek revitalisasi Pasar Cinde yang kini justru menyeret namanya ke meja hijau.






