Ringkasan Berita:
° Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis, 30 Oktober 2025.
° Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp137 miliar.
Palembang, LintangPos.com – Empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis, 30 Oktober 2025 mendatang.
Keempat tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Bangun Guna Serah Eddy Hermanto, serta Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnadi.
Berdasarkan data yang tercantum di laman resmi PN Palembang, yakni sipp.pn-palembang.go.id, berkas perkara kasus korupsi Pasar Cinde telah terdaftar dengan nomor 75, 76, dan 77/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.
Penuntut umum dalam perkara ini adalah M Syaran Jafizhan, yang akan membacakan surat dakwaan dalam persidangan mendatang.
Humas PN Palembang, Raden Zainal, membenarkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan dan siap disidangkan.
“Betul perkara sudah dilimpahkan dan akan disidangkan pada Kamis, 30 Oktober mendatang di PN Palembang Kelas 1A Khusus,” ujar Zainal, Sabtu (25/10/2025).
BACA JUGA: Pencuri Motor di Kebun Karet Musi Rawas Ditangkap, Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali!
Ia menegaskan, pihak pengadilan telah menyiapkan pengamanan khusus selama persidangan, mengingat dua dari empat terdakwa merupakan mantan pejabat publik.
“Pengamanan akan kami prioritaskan, sambil meminta pengunjung tetap tertib. Saat ini PN Palembang masih menggunakan gedung sementara di Museum Tekstil Palembang,” jelasnya.
Kerugian Negara Rp137 Miliar
Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp137 miliar.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pun telah memutus kontrak kerja sama dengan PT Magna Beatum, selaku pihak pengembang proyek.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejati Sumsel menemukan dugaan penyimpangan dalam proses kerja sama pemanfaatan aset daerah, yang menyebabkan kerugian besar pada keuangan negara.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Rp137 Miliar Proyek Pasar Cinde Masuk Tahap II
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Senin, 21 April 2025, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam salah satu keterangannya kepada penyidik, Alex Noerdin sempat menyampaikan bahwa ambisinya untuk membangun Sumatera Selatan kerap terkendala keterbatasan anggaran daerah (APBD).
“Nah, di sini perlu adanya dana masuk, seperti investasi, APBN, dan modal swasta. Tapi pertanyaannya, bagaimana caranya agar banyak yang mau membantu itu,” ungkapnya kala itu.
Menurut Alex, ada dua strategi besar yang ia jalankan selama menjabat Gubernur.
Pertama, dengan menggelar berbagai event nasional dan internasional, seperti PON 2004, SEA Games 2011, ASEAN University Games, Islamic Solidarity Games, hingga Asian Games 2018.
BACA JUGA: 47 Personel Kodim 0406/Lubuk Linggau Naik Pangkat, Dandim: Ini Penghargaan atas Pengabdian!
Kedua, ia mengakui mendorong kerja sama pemanfaatan lahan pemerintah provinsi dengan pihak swasta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Sumsel — salah satunya proyek revitalisasi Pasar Cinde yang kini justru menyeret namanya ke meja hijau.
Sidang perdana pada 30 Oktober nanti akan menjadi perhatian publik, mengingat dua di antara terdakwa merupakan figur yang pernah memimpin daerah. (*/red)
