Categories: Kasus Palembang Sumsel

Sidang Perdana Kasus Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin dan Harnojoyo Segera Disidang 30 Oktober 2025

Ringkasan Berita:
° Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis, 30 Oktober 2025.

° Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp137 miliar.


Palembang, LintangPos.com  – Empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis, 30 Oktober 2025 mendatang.

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Bangun Guna Serah Eddy Hermanto, serta Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnadi.

Berdasarkan data yang tercantum di laman resmi PN Palembang, yakni sipp.pn-palembang.go.id, berkas perkara kasus korupsi Pasar Cinde telah terdaftar dengan nomor 75, 76, dan 77/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.

Penuntut umum dalam perkara ini adalah M Syaran Jafizhan, yang akan membacakan surat dakwaan dalam persidangan mendatang.

Humas PN Palembang, Raden Zainal, membenarkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan dan siap disidangkan.

“Betul perkara sudah dilimpahkan dan akan disidangkan pada Kamis, 30 Oktober mendatang di PN Palembang Kelas 1A Khusus,” ujar Zainal, Sabtu (25/10/2025).

BACA JUGA: Pencuri Motor di Kebun Karet Musi Rawas Ditangkap, Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali!

Ia menegaskan, pihak pengadilan telah menyiapkan pengamanan khusus selama persidangan, mengingat dua dari empat terdakwa merupakan mantan pejabat publik.

“Pengamanan akan kami prioritaskan, sambil meminta pengunjung tetap tertib. Saat ini PN Palembang masih menggunakan gedung sementara di Museum Tekstil Palembang,” jelasnya.

Kerugian Negara Rp137 Miliar

Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp137 miliar.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pun telah memutus kontrak kerja sama dengan PT Magna Beatum, selaku pihak pengembang proyek.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Alex Noerdin Alex Noerdin tersangka korupsi Palembang Harnojoyo jadwal sidang kasus korupsi di PN Palembang Kejati Sumsel kerugian negara proyek Pasar Cinde Rp137 miliar Korupsi Palembang Pasar Cinde PN Palembang Revitalisasi Pasar Sidang kasus korupsi Pasar Cinde Palembang Sidang Korupsi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gagal Panen Melanda Sawah Gunung Meraksa Baru, Empat Lawang

Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…

1 jam ago
  • Artikel
  • Nasional
  • Pendidikan

Dari Grup hingga Status WhatsApp, Remaja Pesisir Barat Manfaatkan Media Digital untuk Sebarkan Pesan Dakwah

Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Religi
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Tegaskan Masjid Harus Jadi Pusat Peradaban

Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…

20 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Sumsel Tegaskan Empat Lawang Harus Jadi Pusat Gerakan Masjid

Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

DMI Empat Lawang Bangkit, Kepengurusan Baru Resmi Dilantik

Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…

1 hari ago
  • Artikel
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Deah Monica Soroti Tata Ruang dan Permukiman di Sekitar Rel Kereta Api Empat Lawang

Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…

1 hari ago