Categories: Kasus Palembang Sumsel

Sidang Perdana Kasus Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin dan Harnojoyo Segera Disidang 30 Oktober 2025

Ringkasan Berita:
° Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis, 30 Oktober 2025.

° Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp137 miliar.


Palembang, LintangPos.com  – Empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis, 30 Oktober 2025 mendatang.

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Bangun Guna Serah Eddy Hermanto, serta Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnadi.

Berdasarkan data yang tercantum di laman resmi PN Palembang, yakni sipp.pn-palembang.go.id, berkas perkara kasus korupsi Pasar Cinde telah terdaftar dengan nomor 75, 76, dan 77/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.

Penuntut umum dalam perkara ini adalah M Syaran Jafizhan, yang akan membacakan surat dakwaan dalam persidangan mendatang.

Humas PN Palembang, Raden Zainal, membenarkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan dan siap disidangkan.

“Betul perkara sudah dilimpahkan dan akan disidangkan pada Kamis, 30 Oktober mendatang di PN Palembang Kelas 1A Khusus,” ujar Zainal, Sabtu (25/10/2025).

BACA JUGA: Pencuri Motor di Kebun Karet Musi Rawas Ditangkap, Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali!

Ia menegaskan, pihak pengadilan telah menyiapkan pengamanan khusus selama persidangan, mengingat dua dari empat terdakwa merupakan mantan pejabat publik.

“Pengamanan akan kami prioritaskan, sambil meminta pengunjung tetap tertib. Saat ini PN Palembang masih menggunakan gedung sementara di Museum Tekstil Palembang,” jelasnya.

Kerugian Negara Rp137 Miliar

Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp137 miliar.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pun telah memutus kontrak kerja sama dengan PT Magna Beatum, selaku pihak pengembang proyek.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Alex Noerdin Alex Noerdin tersangka korupsi Palembang Harnojoyo jadwal sidang kasus korupsi di PN Palembang Kejati Sumsel kerugian negara proyek Pasar Cinde Rp137 miliar Korupsi Palembang Pasar Cinde PN Palembang Revitalisasi Pasar Sidang kasus korupsi Pasar Cinde Palembang Sidang Korupsi

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

3 Kebiasaan Sederhana Ini Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Jangan Lagi Begadang!

Kebiasaan bermain gadget hingga begadang ternyata bisa mengganggu kualitas tidur. Rama Satya (@productivityboii) membagikan tiga…

5 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Dulu Kejar Gaya Stylish, Kini Pilih Outfit Warna Basic

Lovlavina membagikan perubahan pandangannya soal pakaian. Kini, ia lebih nyaman dengan outfit simpel dan warna…

6 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Prilly Latuconsina Ingatkan Perempuan Mandiri, Hidup Tak Seindah Dongeng

Prilly Latuconsina membagikan pandangannya tentang kemandirian perempuan, stigma gender, hingga makna pernikahan dalam perbincangan bersama…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Regional
  • Sumsel
  • Teknologi

Telkom Siap Dukung Digitalisasi Pemkab Empat Lawang

Telkom menyatakan siap mendukung digitalisasi Pemkab Empat Lawang, terutama konektivitas perkantoran baru dan interkoneksi perangkat…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Nasional
  • Sumsel

UGM Nilai Empat Lawang Layak Jadi Kawasan Transmigrasi Masa Depan

Prof Suratman menilai Empat Lawang layak menjadi kawasan transmigrasi masa depan dengan konsep berbasis kopi,…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Joncik Dorong Empat Lawang Jadi Kawasan Transmigrasi Terintegrasi

Bupati Joncik Muhammad mendorong Empat Lawang menjadi kawasan transmigrasi, dengan mengandalkan potensi lahan dan pengembangan…

16 jam ago