Categories: Kasus Palembang Sumsel

Sidang Perdana Kasus Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin dan Harnojoyo Segera Disidang 30 Oktober 2025

Ringkasan Berita:
° Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis, 30 Oktober 2025.

° Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp137 miliar.


Palembang, LintangPos.com  – Empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis, 30 Oktober 2025 mendatang.

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Bangun Guna Serah Eddy Hermanto, serta Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnadi.

Berdasarkan data yang tercantum di laman resmi PN Palembang, yakni sipp.pn-palembang.go.id, berkas perkara kasus korupsi Pasar Cinde telah terdaftar dengan nomor 75, 76, dan 77/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.

Penuntut umum dalam perkara ini adalah M Syaran Jafizhan, yang akan membacakan surat dakwaan dalam persidangan mendatang.

Humas PN Palembang, Raden Zainal, membenarkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan dan siap disidangkan.

“Betul perkara sudah dilimpahkan dan akan disidangkan pada Kamis, 30 Oktober mendatang di PN Palembang Kelas 1A Khusus,” ujar Zainal, Sabtu (25/10/2025).

BACA JUGA: Pencuri Motor di Kebun Karet Musi Rawas Ditangkap, Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali!

Ia menegaskan, pihak pengadilan telah menyiapkan pengamanan khusus selama persidangan, mengingat dua dari empat terdakwa merupakan mantan pejabat publik.

“Pengamanan akan kami prioritaskan, sambil meminta pengunjung tetap tertib. Saat ini PN Palembang masih menggunakan gedung sementara di Museum Tekstil Palembang,” jelasnya.

Kerugian Negara Rp137 Miliar

Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp137 miliar.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pun telah memutus kontrak kerja sama dengan PT Magna Beatum, selaku pihak pengembang proyek.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Alex Noerdin Alex Noerdin tersangka korupsi Palembang Harnojoyo jadwal sidang kasus korupsi di PN Palembang Kejati Sumsel kerugian negara proyek Pasar Cinde Rp137 miliar Korupsi Palembang Pasar Cinde PN Palembang Revitalisasi Pasar Sidang kasus korupsi Pasar Cinde Palembang Sidang Korupsi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Warga Empat Lawang Diminta Stop Bakar Lahan

Polsek Tebing Tinggi menggencarkan Makmano Karhutla dengan menyambangi warga dan mengingatkan agar tidak membuka lahan…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bhabinkamtibmas Ulu Musi Cek Pekarangan Bergizi Warga

Bhabinkamtibmas Polsek Ulu Musi mengecek Pekarangan Bergizi di Desa Batu Lintang sebagai dukungan terhadap ketahanan…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pemilik Lahan Jadi Sasaran, Polisi Sebarkan Maklumat Karhutla

Polsek Tebing Tinggi menyasar pemilik lahan di Desa Kembang Manis untuk mencegah Karhutla dan melarang…

8 jam ago
  • Nasional
  • Religi
  • Sumsel

Herman Deru Tantang Kafilah Sumsel Kembalikan Kejayaan MTQ

Herman Deru melepas 95 Kafilah Sumsel ke MTQ XXXI Semarang dan menargetkan kejayaan Sumsel kembali…

19 jam ago
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Herman Deru Soroti Masa Depan Transmigrasi, RUU Diminta Bereskan Aset

Herman Deru meminta RUU Ketransmigrasian tak hanya ubah paradigma, tetapi juga menyelesaikan persoalan aset dan…

19 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bhabinkamtibmas Cek Pekarangan Bergizi, Dorong Ketahanan Pangan Desa

Bhabinkamtibmas Polsek Pendopo mengecek Pekarangan Bergizi di Desa Tanjung Baru untuk mendorong kemandirian pangan dan…

22 jam ago