Atas dasar itu, Aprizal didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), serta Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Terdakwa Ajukan Keberatan
Namun, dakwaan tersebut langsung dibantah pihak terdakwa.
Melalui tim penasihat hukumnya, Aprizal menyatakan tidak sependapat dengan uraian penuntut umum.
BACA JUGA: Tiang Listrik PLN Roboh Lalu Lintas Macet
Mereka berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.
“Dakwaan ini tidak sesuai dengan fakta dan prosedur,” ujar penasihat hukum Aprizal di hadapan majelis hakim.
Kasus yang Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena melibatkan pejabat publik, tetapi juga karena menyangkut penggunaan dana desa dalam jumlah besar.
Dana desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, namun justru rawan diselewengkan.
Praktik penyalahgunaan dana desa bukan hal baru.
BACA JUGA: Polsek Tebing Tinggi Gelar KRYD, Fokus Razia dan Patroli Malam
Kasus Aprizal menambah daftar panjang dugaan korupsi serupa yang marak di berbagai daerah.
Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim menilai eksepsi terdakwa, serta apakah bukti-bukti JPU cukup kuat untuk membuktikan dakwaan.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan, dengan agenda pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa. (*/red)






