Melalui tim penasihat hukumnya, Aprizal menyatakan tidak sependapat dengan uraian penuntut umum.
BACA JUGA: Tiang Listrik PLN Roboh Lalu Lintas Macet
Mereka berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.
“Dakwaan ini tidak sesuai dengan fakta dan prosedur,” ujar penasihat hukum Aprizal di hadapan majelis hakim.
Kasus ini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena melibatkan pejabat publik, tetapi juga karena menyangkut penggunaan dana desa dalam jumlah besar.
Dana desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, namun justru rawan diselewengkan.
Praktik penyalahgunaan dana desa bukan hal baru.
BACA JUGA: Polsek Tebing Tinggi Gelar KRYD, Fokus Razia dan Patroli Malam
Kasus Aprizal menambah daftar panjang dugaan korupsi serupa yang marak di berbagai daerah.
Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim menilai eksepsi terdakwa, serta apakah bukti-bukti JPU cukup kuat untuk membuktikan dakwaan.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan, dengan agenda pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa. (*/red)
Page: 1 2
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…
Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…
Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…
Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…
Kebakaran lahan terjadi di Tebing Alay, Empat Lawang. BPBD mengerahkan enam personel untuk memadamkan api…
Delapan pekerja proyek Sekolah Rakyat Empat Lawang dipulangkan setelah mengadukan upah. Pihak Waskita membantah ada…