“Bahwa terdakwa Aprizal memasukkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes di seluruh desa secara otomatis, tanpa melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana mestinya,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, jaksa juga menuding adanya praktik mark-up harga dan laporan pertanggungjawaban fiktif.
Bahkan, sebagian besar dana desa justru dialihkan ke pembelian selang pompa pemadam, bukan untuk APAR sesuai rencana awal.
Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian signifikan.
BACA JUGA: Dua Tukang Gali Sumur Pingsan Diduga Terpapar Gas Beracun
Dana desa yang seharusnya menjadi sarana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat akar rumput tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Akibat perbuatan terdakwa Aprizal, dana desa yang semestinya untuk kepentingan masyarakat tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian negara,” lanjut JPU.








