Sidang perdana dugaan korupsi pengadaan APAR dengan dana desa di Empat Lawang menyeret tenaga ahli DPRD, Aprizal, ke meja hijau Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/9/2025). Foto: Istimewa
Palembang, LintangPos.com — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang mendadak tegang pada Senin (29/9/2025) pagi.
Aprizal, tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang, harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2022–2023.
Dengan mengenakan kemeja putih, Aprizal terlihat tenang mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Pitriadi SH MH.
Dalam uraian dakwaan, JPU menyebut bahwa program pengadaan APAR sejak awal bermasalah.
BACA JUGA: Koordinator Tenaga Ahli Desa Jadi Tersangka Baru Kasus APAR di Empat Lawang
Paket tersebut dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di 147 desa se-Kabupaten Empat Lawang tanpa melalui mekanisme musyawarah desa.
“Bahwa terdakwa Aprizal memasukkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes di seluruh desa secara otomatis, tanpa melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana mestinya,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, jaksa juga menuding adanya praktik mark-up harga dan laporan pertanggungjawaban fiktif.
Bahkan, sebagian besar dana desa justru dialihkan ke pembelian selang pompa pemadam, bukan untuk APAR sesuai rencana awal.
Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian signifikan.
BACA JUGA: Dua Tukang Gali Sumur Pingsan Diduga Terpapar Gas Beracun
Dana desa yang seharusnya menjadi sarana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat akar rumput tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Akibat perbuatan terdakwa Aprizal, dana desa yang semestinya untuk kepentingan masyarakat tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian negara,” lanjut JPU.
Atas dasar itu, Aprizal didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), serta Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, dakwaan tersebut langsung dibantah pihak terdakwa.
Page: 1 2
Film drama emosional tentang trauma, kehilangan, dan perjalanan berdamai dengan masa lalu, sekaligus pengingat bahwa…
Na Willa menghadirkan kisah masa kecil yang hangat sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih…
Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…
Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…