Sidang Perdana Korupsi APAR Empat Lawang, Aprizal Didakwa di Tipikor Palembang

oleh -11 Dilihat
Sidang perdana dugaan korupsi pengadaan APAR dengan dana desa di Empat Lawang menyeret tenaga ahli DPRD, Aprizal, ke meja hijau Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/9/2025). Foto: Istimewa

Palembang, LintangPos.com — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang mendadak tegang pada Senin (29/9/2025) pagi.

Aprizal, tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang, harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2022–2023.

Dengan mengenakan kemeja putih, Aprizal terlihat tenang mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Pitriadi SH MH.

Dakwaan: Proyek Dipaksakan Masuk APBDes

Dalam uraian dakwaan, JPU menyebut bahwa program pengadaan APAR sejak awal bermasalah.

BACA JUGA: Koordinator Tenaga Ahli Desa Jadi Tersangka Baru Kasus APAR di Empat Lawang

Paket tersebut dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di 147 desa se-Kabupaten Empat Lawang tanpa melalui mekanisme musyawarah desa.

“Bahwa terdakwa Aprizal memasukkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes di seluruh desa secara otomatis, tanpa melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana mestinya,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, jaksa juga menuding adanya praktik mark-up harga dan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Bahkan, sebagian besar dana desa justru dialihkan ke pembelian selang pompa pemadam, bukan untuk APAR sesuai rencana awal.

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian signifikan.

BACA JUGA: Dua Tukang Gali Sumur Pingsan Diduga Terpapar Gas Beracun

Dana desa yang seharusnya menjadi sarana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat akar rumput tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Akibat perbuatan terdakwa Aprizal, dana desa yang semestinya untuk kepentingan masyarakat tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian negara,” lanjut JPU.

Atas dasar itu, Aprizal didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), serta Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Terdakwa Ajukan Keberatan

Namun, dakwaan tersebut langsung dibantah pihak terdakwa.

Melalui tim penasihat hukumnya, Aprizal menyatakan tidak sependapat dengan uraian penuntut umum.

BACA JUGA: Tiang Listrik PLN Roboh Lalu Lintas Macet

Mereka berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

“Dakwaan ini tidak sesuai dengan fakta dan prosedur,” ujar penasihat hukum Aprizal di hadapan majelis hakim.

Kasus yang Jadi Sorotan Publik

Kasus ini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena melibatkan pejabat publik, tetapi juga karena menyangkut penggunaan dana desa dalam jumlah besar.

Dana desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, namun justru rawan diselewengkan.

Praktik penyalahgunaan dana desa bukan hal baru.

BACA JUGA: Polsek Tebing Tinggi Gelar KRYD, Fokus Razia dan Patroli Malam

Kasus Aprizal menambah daftar panjang dugaan korupsi serupa yang marak di berbagai daerah.

Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim menilai eksepsi terdakwa, serta apakah bukti-bukti JPU cukup kuat untuk membuktikan dakwaan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan, dengan agenda pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.