Categories: Empat Lawang Headline Kasus Sumsel

Sidang Perdana Korupsi APAR Empat Lawang, Aprizal Didakwa di Tipikor Palembang

Palembang, LintangPos.com — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang mendadak tegang pada Senin (29/9/2025) pagi.

Aprizal, tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang, harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2022–2023.

Dengan mengenakan kemeja putih, Aprizal terlihat tenang mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Pitriadi SH MH.

Dakwaan: Proyek Dipaksakan Masuk APBDes

Dalam uraian dakwaan, JPU menyebut bahwa program pengadaan APAR sejak awal bermasalah.

BACA JUGA: Koordinator Tenaga Ahli Desa Jadi Tersangka Baru Kasus APAR di Empat Lawang

Paket tersebut dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di 147 desa se-Kabupaten Empat Lawang tanpa melalui mekanisme musyawarah desa.

“Bahwa terdakwa Aprizal memasukkan paket pengadaan APAR ke dalam APBDes di seluruh desa secara otomatis, tanpa melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana mestinya,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, jaksa juga menuding adanya praktik mark-up harga dan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Bahkan, sebagian besar dana desa justru dialihkan ke pembelian selang pompa pemadam, bukan untuk APAR sesuai rencana awal.

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian signifikan.

BACA JUGA: Dua Tukang Gali Sumur Pingsan Diduga Terpapar Gas Beracun

Dana desa yang seharusnya menjadi sarana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat akar rumput tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Akibat perbuatan terdakwa Aprizal, dana desa yang semestinya untuk kepentingan masyarakat tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian negara,” lanjut JPU.

Atas dasar itu, Aprizal didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), serta Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Terdakwa Ajukan Keberatan

Namun, dakwaan tersebut langsung dibantah pihak terdakwa.

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: Aprizal tenaga ahli DPRD dakwaan korupsi Aprizal dugaan korupsi pengadaan APAR di desa kasus APAR Empat Lawang kasus korupsi Aprizal di Pengadilan Tipikor Palembang korupsi dana desa korupsi di daerah pengadaan APAR desa penyelewengan dana desa praktik penyalahgunaan dana desa di Sumsel sidang korupsi dana desa Empat Lawang sidang Tipikor Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

6 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

9 jam ago
  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

14 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

14 jam ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

16 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

17 jam ago