Ringkasan Berita:
° Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi mengeluarkan siswa pelaku utama kasus perundungan di SMP Negeri Karang Jaya.
° Keputusan ini diambil melalui rapat bersama pihak sekolah dan koordinator wilayah pendidikan setempat, dengan dasar Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
° Disdik menegaskan, keputusan ini diambil demi kebaikan semua pihak serta untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah.
Muratara, LintangPos.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Disdik Muratara) mengambil langkah tegas terkait kasus perundungan (bullying) yang terjadi di SMP Negeri Karang Jaya.
Dalam rapat resmi yang digelar di Kantor Disdik Muratara pada Senin (20/10/2025), pihaknya memutuskan untuk mengeluarkan siswa pelaku utama dari sekolah.
Rapat tersebut dihadiri oleh Plt Kepala SMPN Karang Jaya, Widya Prisetyaningrum, Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Karang Jaya Hj. Aprida, serta Ketua TPPK SMPN Karang Jaya.
Keputusan dikeluarkannya siswa tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Muratara, Zazili, melalui rilis resmi.
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, khususnya pasal 60 ayat (3) dan (4) huruf a,” jelas Zazili.
Menurutnya, identitas siswa pelaku utama sudah tersebar luas di masyarakat Muratara.
Hal ini, kata Zazili, berpotensi menyulitkan proses adaptasi jika siswa tersebut tetap bersekolah di SMP Negeri Karang Jaya.
“Situasi sosial yang berkembang membuat kami mempertimbangkan masa depan terbaik bagi semua pihak. Kami ingin menghindari potensi tindakan anarkis dari masyarakat, yang sudah menunjukkan reaksi keras di media sosial,” tambahnya.
Selain pelaku utama, siswa lain yang ada di lokasi kejadian namun tidak berupaya melerai juga akan mendapat sanksi.





