Ringkasan Berita:
° Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara.
° Vonis ini dijatuhkan kepada mantan Kadis PMD Lahat Darul Effendi dan Direktur CV CDI Angga Muharram.
° Keduanya terlibat kasus korupsi proyek pembuatan peta desa fiktif 2023 yang merugikan negara Rp4,1 miliar.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang akhirnya menjatuhkan vonis tegas terhadap mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin, 12 Januari 2026, Darul dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Darul Effendi.
Vonis serupa juga diterima Angga Muharram, Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI), sebagai pihak swasta yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darul Effendi dan Angga Muharram dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan,” tegas Sangkot Lumban Tobing saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Uang Pengganti Rp2,17 Miliar untuk Angga
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Angga Muharram berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,17 miliar.
Hakim memberi waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta benda Angga akan disita dan dilelang.
Apabila tetap tidak mencukupi, Angga harus menjalani pidana tambahan dua tahun penjara.
Majelis hakim menegaskan bahwa hingga persidangan berakhir, Angga belum mengembalikan kerugian negara dari proyek bermasalah tersebut.
BACA JUGA: Kopi Lahat Siap Mendunia! Petani dan Pemerintah Bersatu Angkat Cita Rasa Bukit Serelo
Pertimbangan Hakim untuk Darul Effendi
Hakim menyebut beberapa hal yang meringankan hukuman Darul Effendi, di antaranya:
- Telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara
- Bersikap sopan selama persidangan
- Belum pernah dihukum pidana sebelumnya
Proyek Ambisius yang Berujung Skandal
Kasus ini bermula dari program resmi Pemkab Lahat tahun 2023 untuk mendukung tata kelola wilayah dan memperjelas batas administratif desa.
Setiap desa mendapat alokasi Rp35 juta, dan dengan total 244 desa, anggaran yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp8,5 miliar.
BACA JUGA: 20 Desa di Empat Lawang Gigit Jari, Dana Desa Tahap II Gagal Cair!
Namun audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta mengejutkan: sebagian besar desa tidak pernah menerima hasil peta desa sebagaimana dijanjikan.
Berbagai penyimpangan administrasi dan realisasi lapangan menyebabkan kerugian negara Rp4,1 miliar.
Fakta itulah yang akhirnya menyeret Darul Effendi dan Angga Muharram ke meja hijau hingga berujung pada vonis pidana dari Pengadilan Tipikor Palembang.
Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. (*/red)





